HEADLINEKARAWANG

Liburan ke Luar Daerah, TPP Dipotong 25 Persen

KARAWANG, RAKA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mewanti-wanti agar ASN di wilayah Karawang, tidak bepergian atau melaksanakan liburan ke luar daerah jelang tahun baru. Selain itu para ASN juga dilarang mengajukan cuti tahunan.

Bagi ASN yang nekad melakukan perjalanan atau berlibur ke luar daerah pada periode 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan diberikan sanksi, baik ringan ataupun berat tergantung dampak yang ditimbulkannya. “Walaupun sanksinya ringan tapi TPP juga dipotong 25 persen,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan BKPSDM Karawang Dudi Alexandri, kepada Radar Karawang, Rabu (29/12).

Selain liburan, kata Dudi, ASN di Karawang juga tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti tahunan. Terkecuali untuk cuti melahirkan atau sakit yang masih bisa ditoleransi. “Begitu pun juga untuk libur, liburan boleh asal tidak ke luar Karawang. Boleh juga ke luar daerah asal izin bupati,” ucapnya.

Dikatakan Dudi, kewenangan BKPSDM hanya cuti eselon 3 dan 2. Sementara untuk eselon 4 ada di OPD masing-masing. Sehingga, pengawasan dan pengetatan aturan ini juga melekat pada pimpinan di masing-masing OPD. Kepala OPD agar melarang ASN di lingkungan kerjanya untuk cuti dan bepergian ke luar kota. “Sejauh ini, tidak ada yang mengajukan cuti. Untuk eselon 4 ke bawah dari masing-masing OPD belum menyerahkan laporan,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, pihaknya berharap ASN tetap menjalankan tugasnya setelah libur tahun baru. Sebab libur tahun baru 2022 juga tidak terlalu panjang. “Saat awal tahun nanti kami sidak ke dinas-dinas untuk mengecek kedisiplinannya,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button