PURWAKARTA

Liburan Nataru ke Luar Kota Bakal Kena Sanksi

PURWAKARTA, RAKA – Para pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Purwakarta siap-siap kena sanksi jika kedapatan bepergian ke luar kota di masa libur natal dan tahun baru 2022. Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta terancam kena sanksi sesuai PP 94 tentang disiplin kepegawaian. “Kalau yang melanggar bisa dikenakan sanksi pemotongan TPP Rp750.000,” ujar Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Dadi Sadili, Senin (20/12).

Dia menjelaskan, sanksi tersebut bakal diterima ASN jika tidak menaati instruksi pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan ASN bepergian ke luar kota, terkecuali kepada ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).

Kemudian, larangan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang melaksankan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Terakhir, larangan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. “Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” kata Dadi.

ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota pada masa libur natal 2021 dan tahun baru 2022 terhitung 24 Desember sampai 2 Januari 2022. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button