Purwakarta
Trending

Lima Anggota Polres Purwakarta Dipecat

Sosmed Potensi Rugikan Citra Institusi

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak lima personel Polri di lingkungan Polres Purwakarta resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 dan 1 Januari 2026 sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kelima personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Bripka AS, Bripka DA, Bripka GS, Brigadir AF, dan Brigadir HL. Mereka merupakan anggota Polda Jawa Barat yang sebelumnya bertugas di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas yang harus diambil oleh institusi.

“Pemberhentian ini adalah keputusan berat, namun harus dilakukan demi menegakkan disiplin, hukum, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi,” ujar AKBP Anom, Senin (29/12).

Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polri.

“Di tengah reformasi Polri yang terus berjalan, saya berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar selalu menjalankan tugas sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” katanya.

Kapolres menekankan bahwa status sebagai anggota Polri merupakan amanah dan kehormatan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Menjadi anggota Polri adalah amanah. Setiap personel wajib menjalaninya dengan rasa syukur, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan pentingnya menjaga perilaku pribadi dan profesional.

“Setiap personel dituntut mampu menjaga diri, keluarga, dan organisasi dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme,” lanjut AKBP Anom.

Ia juga menyoroti pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial yang dinilai memiliki risiko besar jika tidak digunakan secara bijak.

“Perkembangan teknologi informasi harus disikapi dengan hati-hati. Aktivitas di ruang digital sangat mudah direkam dan disebarluaskan, serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Menurut Kapolres, setiap pelanggaran, baik di lapangan maupun di media sosial, berpotensi merugikan citra institusi.

“Seluruh personel wajib menjaga marwah Polri dengan tidak melakukan pelanggaran, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di platform digital,” katanya. (yat)

Related Articles

Back to top button