Lima Pimpinan Baznas Purwakarta Disumpah
PURWAKARTA, RAKA – Lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta dilantik. Mereka akan bertugas untuk periode 2022-2027.
Posisi ketua Baznas Purwakarta yang baru dijabat oleh Rika Ristiawati, didampingi wakil ketua I Bidang Pengumpulan Edwar Syah, wakil ketua II Bidang Pendistribusian Andri Hendrawan, wakil ketua III Bidang Keuangan Saparudin dan wakil ketua IV Bidang SDM dan ADM Yudi Sirojudin.
Pelantikan pimpinan Baznas digelar di Bale Sawala Yudhistira, Rabu (16/3). Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati mengatakan, untuk membantu kemajuan Baznas, pihaknya berupaya untuk membangun sinergitas dengan pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya.
Sehingga lembaga tersebut dapat berperan maksimal dalam membantu pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat melaluiprogram pengentasan kemiskinan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap, Baznas dapat menjadi penggerak penyelesaian berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Termasuk mendorong perekonomian bagi masyarakat yang kurang mampu.
Menurutnya, keberadaan Baznas akan menjadi solusi untuk bersama-sama mengentaskan persoalan kemiskinan. Pihaknya, kata Anne, siap mendukung dan mendorong seluruh program yang sudah dicanangkan oleh jajaran pimpinan Baznas Kabupaten Purwakarta lima tahun kedepan. “Pemda Purwakarra siap memfasilitasi program Baznas,” katanya.
Dia juga mengapresiasi pimpinan panitia seleksi capim Baznas Purwakarta yang telah bekerja sejak beberapa bulan yang lalu. Mulai dari proses perekrutan pemilihan, hingga penetapan ketua serta komisioner Baznas Kabupaten Purwakarta.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Purwakarta juga menerima penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Zakat Nasional dari Baznas Republik Indonesia.
Sementara, pimpinan Baznas Republik Indonesia Rizaludin Kurniawan dalam mengatakan, pekerjaan rumah penanggulangan kemiskinan pemerintah daerah merupakan PR Baznas juga. “Jika pemerintah daerah ada program penanganan kemiskinan maka Baznas wajib hadir dan berkontribusi, karena itulah amanat dan tugas dari Undang-undang Zakat Nomor 23 tahun 2011,” katanya.
Menurut Pembina Baznas Wilayah II itu, ada dua manfaat zakat. Pertama, agar memanfaatkan secara efektif dan efesien dana yang terkumpul, kedua agar memberikan manfaat yang besar kepada kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. (gan)