
KARAWANG, RAKA – Tuduhan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp30 ribu saat pengambilan ijazah di SD Negeri Sukaluyu 3, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, dibantah tegas oleh pihak sekolah.
Ganjar Setiawan, salah satu guru di sekolah tersebut, menyatakan bahwa tudingan itu tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik sekolah yang selama ini dikenal taat aturan.
Baca Juga : Penyebab Angka Pernikahan Turun Dalam Beberapa Tahun Terakhir
“Kami tidak pernah memungut uang sebesar itu atau dalam bentuk apapun saat pengambilan ijazah. Kami justru selalu berusaha menjaga transparansi dan integritas dalam pelayanan kepada siswa dan orang tua,” ujar Ganjar, Rabu (30/7/2025).
Ganjar menegaskan bahwa SDN Sukaluyu 3 merupakan salah satu sekolah dasar yang paling patuh terhadap peraturan di lingkungan Dinas Pendidikan Karawang.
Ia menyebutkan bahwa pihak sekolah selalu mengikuti instruksi resmi dan menghindari segala bentuk praktik yang dapat merugikan peserta didik.
Sebagai bukti, ia menyoroti pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) beberapa waktu lalu yang berjalan lancar, bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar.
Tonton Juga : PRIYATNA ABDURRASYID, JAKSA PEMBERANI PEMBERANTAS KORUPSI
“Dalam pelaksanaan SPMB, kami berhasil menjalankannya secara bersih. Tidak ada praktik titip-menitip, tidak ada jual beli LKS, seragam, atau pungutan-pungutan tidak resmi lainnya. Semua berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Ganjar juga mengimbau masyarakat, terutama wali murid, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan memastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui saluran komunikasi resmi sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah terus menjaga pelayanan pendidikan yang berfokus pada kejujuran, kenyamanan siswa, dan kepatuhan terhadap regulasi dari pemerintah.
“Kami terbuka untuk konfirmasi dan siap menjelaskan setiap hal secara terbuka. Jangan sampai sekolah yang sudah menjaga integritas justru tercoreng oleh informasi keliru,” pungkasnya.(uty)