Karawang
Trending

Limbah Medis Tercecer, RS Bayukarta dan RS Hermina Disanksi

radarkarawang.id – Buntut limbah medis tercecer, RS Bayukarta dan RS Hermina disanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang. Dua rumah sakit ini terbukti membuang limbah medis infeksius secara tidak semestinya di wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Karawang, Melie Rahmawati, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan sesuai hasil pengawasan insidental yang dilakukan DLH serta berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : PCNU Setuju Kedepankan Pendekatan Humanis pada Siswa

“Sesuai kewenangan kami, DLH memberikan sanksi administratif atas temuan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis,” tegas Melie, Selasa, (6/5).

Untuk RS Bayukarta, sanksi yang diberikan meliputi kewajiban melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumber hingga tempat penampungan sementara (TPS). Pihak rumah sakit juga diwajibkan menggunakan kemasan kuning berlogo limbah B3 untuk limbah infeksius, serta menjalin kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan DLH Karawang atau pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Sementara itu, RS Hermina dikenai sanksi perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan B3.

Tonton Juga : GAGAL JADI GUBERNUR DKI, RUMAH DIGELEDAH KPK

Selain itu, RS Hermina diwajibkan memilah limbah dari sumbernya hingga ke TPS, dan bekerja sama dengan pihak pengelola limbah yang memiliki izin. Keduanya juga diminta segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi pembuangan di Karangligar.

DLH Karawang juga menyatakan bahwa pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah medis akan dikenai sanksi.

“Iya, nanti perusahaan pihak ketiga juga akan kita kenai sanksi,” kata Melie.
Terkait potensi sanksi pidana, Melie menegaskan bahwa hal tersebut berada di ranah penegakan hukum oleh kepolisian. “Kalau sanksi pidana, itu kewenangannya Polres. DLH hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, DLH Karawang berkomitmen memperketat pengawasan terhadap rumah sakit lainnya. “Pengawasan akan lebih fokus pada pengelolaan limbah domestik dan medis agar tidak tercampur maupun dibuang sembarangan,” tegas Melie. (uty)

Related Articles

Back to top button