Liputan di Puskesmas Pasawahan Harus Bikin Surat Permohonan

PURWAKARTA, RAKA – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pasawahan enggan membeberkan data penyakit masyarakat yang ada di Kecamatan Pasawahan. Pihak Puskesmas mewajibkan awak media melampirkan surat permohonan untuk peliputan data penyakit yang ada di wilayah Kecamatan Pasawahan. Pasalanya, hal tersebut merupakan prosedur administrasi yang harus dijalankan terlebih dahulu sebelum memberikan data penyakit pasien. Hal tersebut langsung di sampaikan oleh Kasubag TU UPTD Puskesmas Pasawahan Harisma, kepada Radar Karawang.
Saat Radar Karawang hendak menggali informasi perihal data penyakit pasien di Puskesmas tersebut, Harisma mengatakan, bahwasanya jika ingin mengetahui data tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan media yang berisikan permohonan untuk mengetahui data sakit di Puskesmas Pasawahan. “Kalau begitu saya minta surat tugasnya dulu dari kantor,” ucapnya, Kamis (30/5).
Ia menyebutkan, hal tersebut merupakan sebuah prosedur administrasi yang harus di jalankan jika ingin memperoleh data dari pihak UPTD Puskesmas Pasawahan. “Kebetulan saya bagian administrasi, jadi harus melampirkan surat dulu. Soalnya saya baru pertama kali ketemu, baru lihat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harisma menjelaskan, bahwasanya perihal hal tersebut, juga akan ia laporkan terlebih dahulu kepada Kepala UPTD Puskesmas Pasawahan untuk meminta persetujuan terkait peliputan data sakit masyarakat di Kecamatan Pasawahan. “Nanti saya kasih tahu dulu ke Kakpus, terkait di izinkan atau enggak nya, apakah harus tetap pakai surat atau enggak” jelasnya.
Selain itu, Kasubag TU tersebut juga meminta nomer handphone pihak Radar Karawang untuk memberikan kabar ketika sudah mendapatkan jawaban dari Kepala Puskesmas. “Simpen saja nomernya disini, atau catet juga nomer saya takutnya nanti saya lupa, hubungi saja,” ucapnya.
Beberapa saat kemudian, Harisma menghubungi Pihak Radar Karawang melalui whatsapp dengan mengirimkan pesan bahwa untuk memperoleh data tersebut tetap harus memasukkan surat terlebih dahulu. “Assalamualaikum pa punten untuk data yg diperlukan mohon untuk dapat bersurat terlebih dahulu untuk tindak lanjutnya, trimakasih pa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Yandi Nurhadian bungkam saat di konfirmasi oleh Radar Karawang perihal tersebut. Pasalnya, saat Radar Karawang mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp untuk mengkonfirmasi, pesan dari Radar Karawang tersebut hanya di baca oleh yang bersangkutan. (yat)