Loket Pelayanan Umum Rp13 Juta
LAYANAN: Loket pelayanan umum sudah bisa melayani warga.
TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat membangun loket pelayanan umum. Itu untuk menerapkan Standar Pelayanan Minimalis (SPM) untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat. “Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Dan kepala desa harus menetapkan Standar Pelayananan Minimal (SPM) Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa,” terang Sukarmin kepada Radar Karawang, Kamis (17/10).
Loket pelayanan itu, kata Sukarmin, sebagai sentra pelayanan bagi masyarakat untuk memudahkan tata cara pengajuan, penerimaan laporan serta memudahkan mekanisme pelayanan. “SPM bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia melanjutkan, SPM juga memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
Sedangkan pelayanannya meliputi, penyediaan dan penyebaran informasi. Pelayanan, penyediaan data dan informasi. Kependudukan dan pertanahan pemberian surat keterangan. Penyederhanaan pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Kepala Urusan Pelayanan Umum Karman Wiradigjaya mengatakan, pemerintah daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar, dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. “Penerapan SPM diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal, sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya,” terang Karman.
Ruang SPM, kata Karman, dibangun dengan luas ukuran 4 meter dalam ruang kantor desa, dan jumlah anggaran yang dikucurkan Rp13 juta. “Semua sudah termasuk dalam pembangunannya. Jumlah anggaran itu sampai ke mebeler sudah tersedia dengan baik, dan harapannya memungkinkan pelayanan bagi masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (yfn)