
KARAWANG, RAKA – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Rochman, menanggapi pernyataan mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan politisi senior Dadang S. Muchtar terkait data luas sawah yang disampaikan Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam rapat paripurna istimewa Hari Jadi Karawang ke-392, Senin (15/9).
Rochman menegaskan bahwa angka luas lahan sawah sebesar 101.143,4 hektare yang disampaikan Bupati Aep merupakan data resmi yang bersumber dari regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2022.
“Dasarnya sangat jelas. Data itu berasal dari dokumen resmi pemerintah daerah. Dalam Perbup 91/2022 disebutkan luas baku sawah (LBS) Karawang mencapai 101.143,4 hektare, dengan rincian LP2B seluas 85.339 hektare, dan cadangan seluas 1.914,1 hektare, sehingga total LP2B dan cadangan mencapai 87.253,2 hektare,” terang Rochman, Selasa (16/9).
Ia juga mengungkapkan bahwa data tersebut bukan hanya sah secara administratif, tetapi juga ditetapkan melalui peraturan yang disahkan saat Cellica masih menjabat sebagai bupati.
“Data ini disahkan melalui Perbup yang ditandatangani oleh Ibu Cellica sendiri pada saat menjabat. Jadi, jika sekarang dipertanyakan, tentu ini menjadi kontradiktif dengan kebijakan yang sudah beliau setujui sebelumnya,” lanjutnya.
Rochman menekankan bahwa lahan LP2B saat ini telah “dikunci” dan tidak bisa diubah fungsinya secara sembarangan. Jika ada rencana alih fungsi, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) dipastikan akan menolak.
“Sampai hari ini, belum ada perubahan luas LP2B karena statusnya sudah terkunci. Jika pun ada upaya perubahan, harus melalui mekanisme yang sangat ketat dan BPN tidak akan sembarangan menyetujui,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun sebagian lahan dalam kategori LBS masih bisa diajukan untuk kepentingan lain, sebagian besar lahan tersebut masih aktif digunakan untuk produksi padi. Beberapa lokasi yang termasuk dalam sisa LBS tersebut antara lain berada di Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Karawang Barat.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian, Pemkab Karawang juga terus memperkuat perlindungan bagi petani melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini sudah berjalan sejak 2015 melalui skema Kementerian Pertanian dan mulai 2018 diperkuat dengan pembiayaan dari APBD Karawang.
“Premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektare. Pemerintah pusat menanggung 80 persen, sisanya 20 persen ditanggung oleh Pemkab. Ini bentuk nyata kepedulian terhadap petani kita,” jelas Rochman.
Pada masa kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh, capaian jumlah lahan sawah yang tercover asuransi mengalami peningkatan signifikan. Tahun lalu, sebanyak 40 ribu hektare lahan sawah telah diasuransikan. Tahun ini, target ditingkatkan menjadi 60 ribu hektare.
“Target ke depan adalah seluruh 87 ribu hektare LP2B bisa terlindungi oleh asuransi, agar petani merasa lebih aman menghadapi risiko gagal panen,” pungkas Rochman.(uty)