MA Tolak Kasasi Bupati
PURWAKARTA, RAKA – Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang dilakukan pihak pemohon, dalam hal ini bupati Purwakarta, melawan Asep Sumpena yang merupakan kepala desa (kades) Sukatani yang diberhentikan, sebagai pihak termohon.
Penolakan tersebut termuat pada Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi No. 462 K/TUN/2018 Jo. No. 43/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. No. 97/G/2017/PTUN.BDG.
Di mana amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (bupati Purwakarta). Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.
Ditemui di Purwakarta Asep Sumpena yang didampingi Penasihat Hukum Agus Supriyanto SH dari Kantor Hukum Agus & Partner mengaku bersyukur. “Alhamdulillah mulai dari tingkat PTUN Bandung, PTUN Jakarta, hingga Mahkamah Agung kami selalu menang,” kata Asep, Jumat (28/12).
Hal senada disampaikan Agus Supriyanto SH. “Pada 26 Desember 2018 kami menerima berkas putusan, bahwa Asep Sumpena menang di tingkat kasasi. Secara de jure, Kepala Desa Sukatani masih dijabat Asep,” ujarnya.
Kini, sambung Agus, pihaknya menunggu itikad baik dan kesukarelaan pejabat berwenang untuk kembali melantik Asep Sumpena sebagai Kepala Desa Sukatani. “Secara normal masa jabatan Asep sebagai Kepala Desa Sukatani hingga 2021. Berkas salinan amar putusan kasasi pun sudah kami berikan kepada pihak Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta,” ucap Agus.
Agus menjelaskan, amar putusan kasasi tersebut menguatkan putusan di tingkat PT TUN Jakarta dan PTUN Bandung. “Putusan itu juga membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati No. 141.2/Kep.457-DPMD/2017 yang berisi tentang pemberhentian Asep sebagai kades. Sehingga, hak-hak dan kehormatan dan martabat Asep Sumpena sebagai Kades Sukatani harus dikembalikan seperti semula,” ujar Agus.
Sebelumnya, dasar surat keputusan bupati tersebut diterbitkan mengacu pada hasil temuan Inspektorat Pembantu (IRBAN) Wilayah II Pemda Purwakarta yang menyatakan bahwa Asep Sumpena selaku Kepala Desa Sukatani diindikasikan memiliki kekurangan pekerjaan sebesar Rp117 juta dari penggunaan dana desa bantuan pemerintah pusat.
Namun dalam persidangan sebelumnya di depan majelis hakim, penggugat membantah dan membeberkan bukti-bukti material yang menguatkan.
Sejumlah saksi yang mewakili bupati Purwakarta juga sempat dihadirkan untuk diklarifikasi dalam sidang. “Namun, klien kami memiliki bukti yang sah dan tertulis dan pihak IRBAN Wil. II Purwakarta diduga terburu-buru melaporkan hasil pekerjaan (LHP) infrastruktur di Desa Sukatani. Karena pada 20 Desember 2016 lalu, LHP terhadap pekerjaan yang sama telah dilakukan oleh IRBAN Wil IV, dan hasilnya 100 persen clear dan clean,” kata Agus.
Asep diberhentikan, jabatan Kades Sukatani saat ini telah diisi oleh Fariz Ridwan. Dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Sukatani pada Pilkades Peragantian Antar Waktu (PAW).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Purwakarta H Aming mengaku sudah mendengar kabar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No462 K/TUN/2018 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara bupati Purwakarta melawan Asep Sumpena dimenangkan sepenuhnya oleh Asep Sumpena.
Pemkab Purwakarta, kata Aming, tengah mempertimbangkan untuk melantik Asep Sumpena menjadi Kepala Desa Sukatani kembali. “Kita tengah memikirkan untuk bagaimana ke depan kepentingan Asep Sumpena ini terakomodir. Kalau misalkan pemkab harus mengembalikan jabatan dia sebagai kepala desa, kita rundingkan dulu dengan bupati dan dinas terkait,” kata Aming, ditemui sejumlah awak media saat Jumsih di Bungursari, Jumat (28/12). (gan)