Karawang

PNS Kampanye Bisa Dipidana

KARAWANG, RAKA – Memasuki masa kampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis. Jika tetap melanggar, maka ASN bisa dikenai pidana.

Ketua Panwaslu Kecamatan Telukjambe Timur Fredrick A Kumontoi, menuturkan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi. Aturan soal ASN sudah jelas dan bisa dikenai sanksi pidana jika ikut kampanye. “Pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu umum 2019 menyebutkan setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana/tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya, saat sosialisasi netralitas ASN dalam pemilu umum 2019 yang digelar di aula RM Indo Alam Sari, Rabu (21/11).

Bukan hanya itu, kata Fredrick, keberpihakan pejabat terhadap salah satu calon atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD dengan menggunakan fungsi jabatannya, itupun tidak boleh dan masuk kedalam pelanggaran pidana. “Pada pasal 547 menjelaskan terkait setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” ungkapnya. (asy)

Related Articles

Back to top button