KARAWANG

Maksimalkan Sektor Pajak Restoran

KARAWANG, RAKA- Sebagai daerah yang berkembang, banyak pengusaha restoran yang membuka usaha di Karawang. Ini menjadi modal bagus bagi Pemda Karawang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pajak restoran harus dimaksimalkan.

Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Ade Setiawan mengatakan, setiap wajib pajak perlu memahami peraturan terkait pajak daerah dan dapat meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak. “Kami melakukan sosialisasi peraturan pajak daerah karena ada beberapa peraturan baru yang harus diketahui wajib pajak agar mereka memahami kewajibannya,” katanya pada wartawan, baru-baru ini.

Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di bidang restoran mencapai 90% dari total 550 wajib pajak restoran, namun Bapenda akan maksimalkan pendapat dari pajak restoran. Ade mengemukakan, para wajib pajak perlu diberikan pembinaan dan wawasan mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan. Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sangat berpengaruh terhadap jalannya pembangunan di Karawang. “Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengusaha restoran dalam membayar pajak,” ujar dia.

Diteruskannya, sesuai UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Karawang mempunyai kewenangan mengelola 11 jenis pajak daerah. Di antaranya, pajak hotel dan restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB, dan BPHTB.

Sementara itu, Assisten II Bidang Pembangunan Pemkab Karawang Ahmad Hidayat mengatakan, Pemkab Karawang terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perluasan basis penerimaaan, peningkatan pengawasan, dan peningkatan efesiensi administrasi pajak. “Sosialisasi ini untuk mengingatkan agar wajib pajak taat dan patuh bayar pajak,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button