Purwakarta

Menunggu Sprindik Baru SPPD DPRD Fiktif

PURWAKARTA, RAKA – Masyarakat Purwakarta sayangkan pihak Kejaksaan Negri Purwakarta tidak mengleuarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus SPPD fiktif DPRD yang menjebloskan dua pejabat Sekretariat Dewan.

Tokoh masyarakat Purwakarta, Iwan Torana mengatakan, tidak ada lagi langkah Kejari setempat untuk mengungkap kembali keterlibatan para anggota dewan yang menyababkan kerugian negara sebanyak Rp2,4 miliar itu. “Sementara dalam fakta persidangan, kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar itu sebagian mengalir ke 45 Anggota DPRD Purwakarta. Hal ini jelas-jelas mengusik rasa keadilan,” kata Itor seusai dialog dengan Kepala Kejaksaan Negri Purwakarta Syahpuan di Kejari Purwakarta, Senin (29/07).

Menurutnya, pihak Kejari Purwakarta, hingga kini tak berani mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta atas dugaan korupsi pada anggaran kegiatan DPRD Purwakarta tahun 2016. “Dikhawatirkan, penerbitan sprindik tersebut akan berimbas pada Peninjauan Kembali (PK) pada perkara tersebut. Saya pikir ini alasan yang mengada-ada. Kami tengah melangkah ke Kejati dan Kejagung berkaitan dengan hal ini,” ujarnya.

Dalam dialog bersama tokoh masyarakat, Kajari Purwakarta, Syahpuan menceritakan latar belakang penanganan kasus SPPD fiktif di DPRD Purwakarta. “Dari pemeriksaan kedua terdakwa, tak ada pengakuan keterlibatan para anggota dewan,” katanya, seraya menyampaikan selama hampir tujuh bulan menangani dua terdakwa yang saat ini telah divonis.

Lebih lanjut dia mengatakan, sampai saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara korupsi DPRD Purwakarta kepada Kejari Purwakarta sebagai eksekutor. “Sebelum kerugian negara itu disetorkan ke kas, sebelumnya harus dieksekusi dulu jaksa. Tapi pada praktiknya, sebelum perkara ini bergulir, salah satu terpidana telah mengembalikan uang sebesar Rp180 juta ke kas Pemda Purwakarta,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button