Mangkal di Purwakarta, Pajak Mobil Perusahaan Lari ke Luar Daerah
INTENSIFKAN PAJAK KENDARAAN: Perjanjian kerjasama intensifikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor antara Pemkab Purwakarta dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Jumat (13/3).
PURWAKARTA, RAKA – Banyaknya zona industri, tidak selalu berdampak baik terhadap Purwakarta. Salah satu contohnya, kendaraan-kendaraan operasional perusahaan di 7 zona industri masih didominasi plat luar Purwakarta. Bahkan luar provinsi.
Pernyataan tersebut dilontarkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat melakukan perjanjian kerjasama intensifikasi pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor antara Pemkab Purwakarta dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat di Bale Nagri, Sekretariat Daerah Kabupatren Purwakarta, Jumat (13/3).
Kata Anne, meski Purwakarta memiliki 7 zona industri dengan jumlah kendaraan operasional perusahaan yang melebihi angkutan umum, kebanyakan kendaraan tersebut tidak membayar pajak untuk Purwakarta. “Sebagian perusahaan di sini memiliki mobil operasional. Sebagian besar kendaraan bukan menggunakan plat nomor Purwakarta, kebanyakan dari kendaraan itu menggunakan plat nomor di luar Purwakarta. Bahkan dari Provinsi lain, dan itu bermasalah untuk kami. Yang artinya, pajak kendaraan mereka tidak masuk ke PAD kami,” bebernya.
Terkait upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Anne sepakat perlu dilakukan. “Kegiatan ini sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Supaya nantinya, masyarakat semakin rajin dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.
Sebelum adanya nota kesepahaman ini pun, jelas Anne, pihaknya sudah menjalankan program tersebut melalui kegiatan Gempungan. “Salah satu upaya kami, karena jumlah penduduk di Purwakarta kurang dari 1 juta jiwa, melalui program Gempungan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dalam hal membayar pajakan kendaraan bermotor sudah dilakukan. Selain itu, di Gempungan, ada lebih dari 18 pelayanan lainnya, termasuk didalamnya pembayaran pajak,” imbuhnya.
Kepala Bapenda Provinsi Hening Widiatmoko mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Purwakarta dalam mendorong kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak. “Purwakarta merupakan kabupaten ke-16 yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Menurutnya, meski menjadi daerah ke-16 yang menandatangani perjanjian dengan Bapenda Jabar, Kabupaten Purwakarta patut dicontoh. Karena, sudah menjalankan isi dari perjanjian ini sebelum ditandatangani. “Kewenangan provinsi untuk pajak daerah dari kendaraan bermotor sebesar 70% dan 30 % untuk daerah. Saya sangat apresiasi langkah Purwakarta melalui Program Gempungan, walaupun belum tanda tangan perjanjian, tetapi untuk praktek di lapangan sudah dijalankan. Dari pada tanda tangan duluan, tapi prakteknya belum jalan,” Ucapnya.
Dia menambahkan, tahun ini dana bagi hasil untuk Purwakarta dari pembayaran pajak kendaraan bermotor akan bertambah. “agi hasil pendapatan pajak, untuk Kabupaten Purwakarta tahun lalu Rp145,3 miliar, tahun ini akan dinaikkan meniadi Rp205 miliar. Tentu ini menjadi kontribusi yang signifikan untuk PAD Purwakarta. Berkaitan dengan itu kami berharap ada sinergitas antara Pemprov Jabar dan Pemkab Purwakarta untuk pelaksanaan tugas di lapangan, melalui bumdes untuk terus dijalankan,” pungkasnya. (gan)