Mantan Kades Anjun Dibui
KONPERS : Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penggelapan uang sewa tanah bengkok Desa Anjun.
Gegara Gelapkan Uang Sewa Tanah Bengkok
PURWAKARTA, RAKA – Mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Pasalnya dia diduga menggelapkan uang sewa tanah bengkok di Desa Anjun yang merugikan negara sebesar Rp560 juta.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta sebelumnya telah menetapkan sang mantan sebagai tersangka penggelapan uang sewa tanah kas desa setempat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius dalam keterangannya mengatakan, modus operandi tersangka sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered pada tahun 2019 telah menyewakan tanah kas Desa Anjun, atau setidaknya dalam jabatan periode 2013-2019.
Lokasi tanah yang disewakan berlokasi di Kampung Anjun RT02 RW01 seluas 4.440 meter persegi dan di Kampung Cidadapan RT18 RW04 seluas 3.371 meter persegi kepada PT Wijaya Karya (Wika) untuk pembuangan tanah merah (disposal) proyek KCIC. “Dengan harga sewa Rp49.500 per meter, total pembayaran sebanyak Rp715 juta lebih,” kata Kapolres, Selasa (19/11).
Namun, lanjut Kapolres, uang penyewaan tanah kas desa tersebut tidak dimasukan ke dalam rekening kas desa melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka. Dengan tujuan agar uang hasil penyewaan tanah kas desa tersebut tidak menjadi pendapatan desa. “Dengan tujuan agar uang tersebut bisa digunakan langsung oleh tersangka tanpa melalui prosedur penggunaan anggaran pendapatan desa,” katanya.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Tersangka sudah kami tahan sejak sepekan terakhir,” kata Kapolres.
Pihaknya menghimbau, agar dalam penggunaan anggaran desa, para kepala desa dapat melakukan penggunaannya sesuai prosedur dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara dalam penuturanya, tersangka AP mengaku jika uang tersebut digunakan untuk berangkat Umroh bersama sang istri dan dua kerabatnya. “Sisanya digunakan untuk persiapan pensiun dari kepala desa,” ujarnya.
Selain menahan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, rekening Desa Anjun, rekening tersangka, daftar aset desa, akta sewa menyewa, kursi, lemari, rak besi, lukisan handpone, Serta barang lainya. (gan)