Pemdes Boleh Hapus BLT
-Jika Warga Miskin Sudah Terima Bansos

KARAWANG, RAKA – Rencana pemerintah menghapus Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa rupanya bukan isapan jempol. Itu tertuang dalam Permendes No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk BLT maksimal 20 persen. Disebutkan, pemerintah desa boleh menghapus BLT dari dana desa jika seluruh warga miskin di desanya sudah dikover oleh jaring pengaman sosial lainnya.
Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat mengatakan, dengan regulasi pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun ini yang mengharuskan 40 persen untuk BLT, rencana pembangunan infrastruktur tidak akan bisa direalisasikan dengan maksimal sesuai hasil musdes. “Ini otomastis akan ada pembangunan yang tertunda,” katanya belum lama ini.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi dilema bagi seorang kepala desa. Karena melalui musyawarah desa, pemerintah desa sudah memploting beberapa titik infrastruktur aspirasi warga yang akan dibangun. Namun dengan regulasi baru, rencana pembangunan yang tadinya bisa direalisasikan 10 sampai 15 kegiatan, pasti akan berkurang dan banyak pembangunan yang tertunda. Sehingga hal ini akan menjadi kekecewaan bagi warga yang ingin lingkungannya meminta infrastruktur jalannya segera dibangun. Terlebih di wilayahnya masih banyak jaling dan japak yang belum dicor. “Kalau berdasarkan pagu tahun kemarin yang Rp1,2 miliar, paling dalam setahun ini ada 5 kegiatan. Kita masih nunggu pagu terbaru katanya naik jadi 1,3 miliar,” ujarnya.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang Alek Sukardi mengatakan, adanya BLT dana desa yang besarannya hanya Rp300 ribu sebenarnya tidak terlalu membantu keluarga kurang mampu. “Dari awal kami sudah menyarankan bahwa kalau anggarannya harus diperbesar, kalau hanya 300 ribu tidak cukup untuk kehidupan sebulan,” katanya.
Alek menambahkan, idealnya kalau BLT dana desa tetap ada, anggaran yang harus digelontorkan itu sekitar Rp1 juta per orang, agar dapat mampu membantu biaya kehidupan keluarga tersebut. “Kalau memang BLT nanti ada lagi, saya meminta supaya anggarannya dinaikan satu juta rupiah per orang,” tambahnya.
Menurutnya, bantuan tersebut menolongnya karena kondisi perekonomian sedang terhimpit. “Semoga tahun depan juga masih ada bantuan dana desa,” ujarnya.
Anggota DPD DI Leonardus Leo mengatakan, realokasi dana desa untuk BLT warga di wilayah masing-masing memang diperlukan saat pandemi Covid-19. Namun di tahun 2023, kemungkinan pandemi Covid-19 sudah berakhir. Adapun penggunaan dana desa sebagai BLT diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Beleid itu menginstruksikan, pemerintah desa harus mengalokasikan 40 persen untuk BLT. Sementara itu, 20 persen lainnya untuk ketahanan pangan, dan 8 persen sisanya untuk penanganan Covid-19. “(Sisanya) Tinggal 32 persen dananya. Jadi selama 3 tahun itu infrastruktur di daerah tidak bisa dilaksanakan, hanya bisa untuk kegiatan pemberdayaan. Apalagi kepala desa itu langsung dipilih oleh rakyat, janji-janji kepala desa itu sekarang tentang pembangunan banyak yang tidak bisa dilaksanakan,” beber dia.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan manfaat dana desa yaitu untuk mendorong ketahanan pangan nasional. Dia menjelaskan sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022, Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20%. “Sebanyak 20% pagu Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan. Sedangkan BLT, hasil kesepakatan antara Kementerian dan Lembaga bersama-sama dengan badan anggaran yang kemudian saya masukkan ke dalam Permendes No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk BLT maksimal 20%,” kata Gus Halim.
Dia menyebut maksimal 20% tersebut merujuk pada tidak ditemukannya warga miskin yang belum terjangkau bantuan-bantuan dalam meningkatkan taraf hidup. Di luar itu, maka diperbolehkan menghapus alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Kata maksimal itu berdampak pada ketika betul-betul di desa tidak lagi ada warga miskin yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial, maka boleh tidak ada alokasi untuk BLT,” urainya. (nce/fjr/psn)