
KARAWANG, RAKA – Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala SMKN 2 Karawang Lili Suhenda dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Vonis yang dijatuhkan kepada Lili ini lebih rendah dari yang diajukan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Lili dengan hukuman enam tahun penjara. Dan tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan banding atas keputusan ini.
“Iya kasus korupsi SMKN II Karawang atas nama terdakwa Lili Suhenda sebagai kepala sekolah sudah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 300 juta subsider kurungan 1 bulan. Atas putusan tersebut kami kemungkinan akan melakukan banding. Tapi sebelumnya lapor kepimpinan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Dani, Rabu (14/7).
Menurut Dani, terdakwa Lili terbukti melanggar pasal 3 UU Jo Pasal18 No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Lili dengan hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar. “Putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa, makanya kami akan banding,” terangnya.
Dani menambahkan, terdakwa Lili terbukti korupsi dana BOS dan dana Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah (PMMS) saat masih menjabat kepala sekolah di SMKN 2 Karawang. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sekitar Rp2,3 miliar.
Lili Suhenda menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Karawang pada tahun 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juli 2020 karena dugaan penyelewengan dana BOS, PMMS dan dana bantuan pendidikan menengah universal pada tahun anggaran 2015-2016. (asy)