Uncategorized

Mantap, Desa Punya Satgas KTR

KUTAWALUYA, RAKA – Larangan merokok disembarang tempat tahapannya sudah tidak difokuskan terhadap sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melainkan lebih mengarah kepada komitmen untuk tidak merokok di area terlarang.

Hal itu diungkapkan Kepala Puskesmas Kutawaluya Dr Nurmala, Rabu (17/10). “Sekarang tahapannya bukan sosialisasi lagi karena sudah ada komitmen bersama terkait Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Nurmala.

Tidak cuma itu, Nurmala juga menyebutkan sejumlah area yang menjadi area bebas asal rokok. Selain di lingkungan puskesmas sejumlah tempat seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, kantor dan halte bus juga dinyatakan terlarang bagi perokok. “Kantor Kecamatan Kutawaluya juga Kawasan Tanpa Rokok,” ucapnya dan menambahkan kalau penetapan itu berdasarkan komiteman bersama aparatur kecamatan.

Selain itu, lanjut dia, sebagai bukti keseriusan dalam menanggulangi bahaya merokok ini, Puskesmas Kutawaluya mengikut sertakan Desa Sindangsari ke dalam lomba KTR. Namun, hingga saat ini belum di ketahui kecamatan mana yang menjadi juara. Selanjutnya, agar KTR bisa berjalan dan perokok berat ridak sembarang mengepulkan asapnya di tempat yang sudah ditentukan, kini sudah ada satgas KTR yang di pilih langsung Kepala Desa dan itu disertai Surat Keputusan.

Terkaiat sanksi bagi para pelanggar, disesuaikan dengan peraturan daerah yang sudah ditetapkan. “Ada perdanya, tapi di Desa Sindangsari ada sanksi tersendiri, itu sudah dimusyawarahkan. Memang sanksinya ringan tapi sudah bagus sebagai pembelajaran,” katanya.

Di tempat sama, pendamping desa Kecamatan Kutawaluta Yusuf menambahkan meskipun sebagai perokok berat, namun dengan adanya KTR ini dia ikut mendukung. Artinya, tidak semua tempat dapat dijadikan ajang banyak asap rokok. Apalagi di tempat umum yang terdapat anak-anak karena dinilai berbahaya bagi kesehatan. “Saya ikut mendukung meskipun saya perokok berat. Kesehatan harus diutamakan, apalagi menyangkut kesehatan anak-anak,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button