Uncategorized

Mantri Pasar Cilamaya Galau

CILAMAYA WETAN, RAKA – Gejolak pedagang di Pasar Cilamaya mereda seiring dengan ratanya bangunan pasar. Pembangunan pasar semo modern pun siap dilakukan.

Namun, ada yang mengganjal mantri pasar. Sejak terbitnya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan pengembang pasar PT Barokah Putera Delapan, tugas dan wewenang mantri pasar yang biasa memungut retribusi dan penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sudah terbatas kewenangannya.

Mantri Pasar Cilamaya Idat mengatakan, sejak terbitnya PKS, Pasar Cilamaya sudah dilimpahkan segala kewenangannya kepada pihak rekanan, mulai dari tahapan pembangunan maupun revitalisasinya. Bahkan, sejak pasar lama sudah rata dibongkar, tugas dan wewenang memungut retribusi pada pedagang yang sudah direlokasi, juga sudah bukan jadi wewenang mantri pasar dan UPTD Pasar. “Jangankan dengan pasar TPS di luar pengembang, kewenangan di tempat relokasi luar pengembang juga tidak ada kewenangan, kecuali sebatas pendampingan saja kepada pedagang soal relokasi,” ungkap Idat kepada Radar Karawang, kemarin.

Sehingga, bagi mantri pasar kata Idat, tugasnya di Pasar Cilamaya selesai dan ditarik lagi ke UPTD. “Sejak PKS juga kita sebatas pendampingan saja, gak ada wewenang lebih. Karena semuanya sudah dilimpahkan ke pihak rekanan,” katanya.

Kepala UPTD Pasar Wilayah II Cikampek Osang Wijaya mengatakan, sejak ada PKS sampai dengan pembongkaran dan relokasi, mantri pasar sama sekali sudah tidak ada lagi kewenangan apapun, kecuali hanya pengawasan. UPTD pun sebut Osang, hanya pengawasan dan monitoring saja, karena secara teknis pengelolaan dilakukan oleh pengembang. “Pegawai yang PNS saja sudah ditarik ke UPTD dan yang non pns statusnya berubah juga jadi pegawai PT Barokah Putra Delapan,” ujarnya. (rud)

Related Articles

Back to top button