Marak APK di Jalur ‘Haram’, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan
KARAWANG, RAKA- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa salah satu tempat yang tidak boleh digunakan tempat kampanyenya yaitu jalan protokol di Jalan Ahmad Yani atau By Pass dari bunderan Ramayana sampai dengan lampu merah RMK, namun masih terlihat reklame gambar caleg dan capres.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, dari surat keterangan KPU wilayah Jalan Ahmad Yani dari Bundaran Ramayana sampai bundaran RMK harus steril tidak boleh ada Alat Peraga Kampanye (APK). “Kita sudah merekomendasikan kepada KPU untuk memanggil para vendor reklame, karena ini kewenangan vendor. Kami rekomendasi ke KPU untuk memanggil para vendor untuk menurunkan reklame ini, ” katanya, pada Senin (27/11).
Sementara itu, Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan, KPU Kabupaten Karawang hanya berwenang menetapkan SK lokasi pemasangan APK setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan Bawaslu. “Gak ada kewenangan penindakan oleh KPU, ranahnya Bawaslu, jadi rekomendasi penurunan oleh Bawaslu, teknis penurunan oleh Satpol PP, ” ucapnya, pada Selasa (28/11).
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye berupa papan reklame elektronik (Videotron) dan baliho dapat di pasang di seluruh wilayah Kabupaten Karawang, kecuali lokasi yang dilarang berdasarkan ketentuan surat keputusan KPU Karawang seperti tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, lembaga kursus dan lain-lain. “Lokasi Lain yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota, stasiun kereta api, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (Apill), tiang rambu-rambu lalu lintas, area perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang (JPO), jembatan dan atau flyover dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah,” katanya.
Menurutnya, terdapat jalan yang dilarang untuk pemasangan APK khusus jenis spanduk, baligho dan umbul-umbul. “Jalan Ahmad Yani atau By Pass dari bunderan Ramayana sampai dengan lampu merah RMK, ” tuturnya. (zal)