HEADLINE

Marak Hewan Kurban tak Penuhi Syarat, Tidak Cukup Umur Hingga Sakit

KARAWANG, RAKA – Menjelang Idul Adha, Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan hewan di sejumlah penjual hewan sapi, kambing dan domba yang berada di Kecamatan Telukjambe Timur. Hasilnya, banyak ditemukan hewan kurban yang tidak memenuhi syarat untuk dikurbankan.
Kepala Bidang Peternakan Handoko menyampaikan, hasil pemeriksaan ditemukan data ertek yang tidak dapat muncul. Kemudian terdapat pula sejumlah sapi yang belum cukup usia. “Hari ini merupakan hari pertama kita melakukan pemeriksaan hewan qurban, kita turunkan tim medis. Kita sudah melakukan tiga pemeriksaan kandang, ada beberapa memang yang tidak memenuhi syarat. Seperti ada sapi yang badannya besar tapi giginya belum keluar dan ada ertek tapi saat di scan ada yang tidak muncul datanya. Kita sedikit meragukan data umur hewannya,” ujarnya, Rabu (14/6).
Ia menegaskan, ketika pemeriksaan telah usai dilakukan, maka hewan ternak akan diberikan kalung sehat sebagai tanda. Hewan diperiksa mulai dari gigi hingga alat kelamin. Ditemukan dua kambing yang mengalami penyakit mata di salah satu pedagang hewan kurban. Ia menyatakan, telah diberikan vitamin bagi hewan tersebut dan memberikan arahan kepada pedagang untuk memberikan obat mata. “Pemeriksaan domba dan kambing juga harusnya kan umur 1 tahun tapi banyak juga yang di bawah umur, kalau secara syar’i belum masuk. Setelah petugas pemeriksaan, kita pasangkan kalung sehat sebagai tanda ternak sudah diperiksa. Kita periksa giginya terus alat kelamin bagi hewan jantan harus simetris, kecacatan hewan. Ada juga kambing yang kena penyakit mata, tapi sudah kita suntikan vitamin,” tambahnya.
Selanjutnya saat di pedagang terakhir, Dinas Pertanian menemukan dua sapi yang pernah terpapar penyakit LSD. Ia menyampaikan kepada seluruh pedagang, hewan kurban untuk dapat membawa surat keterangan kesehatan hewan. Bukan hanya itu saja, pedagang pun diwajibkan untuk membawa surat hasil cek lab darah. Hal ini agar menghindari penyebaran penyakit LSD. “Seharusnya wajib pedagang lapak yang ternaknya dari luar Karawang membawa surat keterangan kesehatan hewan lebih baik lagi disertai dengan hasil cek lab darah. Sapi yang sudah di ertek itu sudah mewakili. Kalau mantan LSD ada, tadi ada dua hewan,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button