Purwakarta

Marbot Cabuli Dua Bocah di Halaman Masjid

KARAWANG, RAKA- Seorang marbot masjid di Majalaya tega melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Pelaku berhasil diamankan setelah orangtua korban melaporkan ke polres Karawang.
Wakapolres Kompol Prasetyo mengatakan, peristiwa pencabulan ini, awalnya terjadi pada saat Mawar dan Melati bermain di halaman sekitar masjid. Pelaku memanggil kedua anak di bawah umur tersebut, lalu mereka dipeluk, dicium dan dipegang alat kelaminnya.
“Pelaku berinisial EA berusia 32 tahun, pekerjaan buruh dengan alamat kecamatan Majalaya, ” terangnya.
Menurut Prasetyo mengatakan, atas kejadian ini, Alfian sebagai orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Karawang lalu ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Karawang bersama tim sanggabuana. Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan. “Modus pencabulan ini, ingin memberikan korban permen sehingga korban mau mengikutinya,” tutupnya.
Prasetyo menjelaskan, kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti satu sweater, satu celana panjang, satu kerudung, satu celana dalam. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah, ” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button