HEADLINE
Trending

Kuota PPPK 618 Formasi

Untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

KARAWANG, RAKA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karawang kembali terselenggara. Pemkab Karawang menyediakan 618 formasi khusus untuk honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi menyebutkan, seleksi tahun ini khusus bagi masyarakat yang telah terdata di dalam database BKN tahun 2022. Sejauh ini di Karawang ada sebanyak 9.200 pegawai non ASN yang telah masuk ke dalam database BKN. “Seleksi PPPK ini untuk yang terdata di database BKN, seperti eks tenaga honorer kategori II, guru yang P1 dan pelamar yang sudah terdata di database BKN tahun 2022. Ada 9.200 orang yang sudah masuk pendataan, tetapi sudah diangkat 5.200 orang,” ujarnya, Senin (7/10).

Jumlah formasi yang disediakan ada 618 orang. Total itu untuk 281 formasi guru, 120 tenaga kesehatan dan 217 tenaga teknis. Hingga sekarang pun untuk pegawai non ASN sebagian besar berasal dari lembaga pendidikan dan kesehatan. “Dari 618 itu dibagi menjadi 281 guru, tenaga kesehatan 120, 217 tenaga teknis. Paling banyak itu guru dan tenaga kesehatan yang masih ada non ASN nya,” tambahnya.

Kemudian untuk masa kontrak kerja bagi PPPK penuh waktu selama 1 hingga 5 tahun. Pemberian gaji pun telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Jumlah honor yang diperoleh mulai dari 2 hingga 4 juta. Sementara itu untuk aturan masa kontrak dan jumlah honor bagi PPPK paruh waktu masih belum ditentukan hingga sekarang.

“Untuk yang PPPK penuh waktu itu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun tapi untuk yang paruh waktu Peraturan Presidennya belum turun. Bedanya kalau yang lulus akan menjadi PPPK penuh waktu dan gaji telah di atur di dalam Perpres tetapi untuk yang paruh waktu honor disesuaikan dengan yang diperoleh sekarang,” jelasnya.

Peserta yang tidak lolos akan langsung masuk ke dalam PPPK paruh waktu. Keuntungan yang diperoleh hanya adanya NIP. “Kelebihannya untuk yang paruh waktu itu hanya dapat NIP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Di tahun 2025 yang bekerja di instansi pemerintah hanya PNS, PPPK, pegawai BLUD, outsourcing,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button