Karawang

Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR

PULANG KERJA: Sejumlah karyawan berbelanja usai pulang kerja. (ilustrasi)

KARAWANG, RAKA – Lebaran sudah usai tapi masih ada sejumlah perusahaan di Kabupaten Karawang yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Pandemi Covid-19 yang mewabah sejak awal tahun 2020 lalu, masih sangat berdampak terhadap dunia industri di Karawang. Beberapa perusahaan di Karawang kesulitan untuk beroperasi karena dampak dari pandemi ini. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat edarannya tetap mewajibkan perusahaan untuk tetap membayar THR pada Idul Fitri 1442 Hijriyah. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian tentang pembayaran THR terhadap pekerja, Pemda Karawang juga telah membuat surat edaran dan membuat posko pengaduan bagi pekerja yang tidak diberikan haknya mendapatkan THR.

HRD PT Lewitex Murdoko mengatakan, sebelum Ramadan lalu perusahaannya sudah tidak beroperasi lantaran tidak ada order. Untuk itu, pihaknya sudah memberikan THR kepada semua karyawan saat memberikan gaji terakhir sebelum libur. “Kita sudah off sebelum puasa. Tapi THR untuk 150 orang pekerja sudah diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (19/5).

Plt Sekretaris Disnakertrans Karawang Suratno mengatakan, Disnakertrans sudah membuka posko pengaduan sejak sebelum lebaran lalu. Suratno mengatakan, ada beberapa pengaduan dari pekerja mengenai pembayaran THR. Ada tiga perusahaan yaitu PT Sribuga Maruge Indonesi, PT Cahaya Sentosa Abadi, dan PT Home Center Karawang.
“Ketiganya sepakat antara managemen dan pekerja untuk pembayaran THR pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021,” katanya.

Selain tiga perusahaan tersebut, lanjutnya, ada juga dua perusahaan yang masih dalam proses penanganan yaitu PT. Bangun Karya Utama dan PT. Haleyora Powerindo.
“Satu perusahaan sudah dibayar hanya ada selisih. Satu perusahaan lagi belum dibayar. Masih diproses,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button