Masuk Pondok Pesantren
KARAWANG, RAKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membantu pembangunan masjid Al-Falah di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Bantuan sebesar Rp 15 juta disampaikan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS. Bersamaan itu diserahkan juga kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid.
Selain itu, bantuan juga diberikan untuk Masjid Nur Ashhabul Maimanah Bekasi, Mushalla Al-Anshor Bekasi dan Pondok Pesantren Miftahul Huda Purwakarta. “Pemberian bantuan ke rumah ibadah dan pondok merupakan program TJSL mendukung pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto kepada Radar Karawang, kemarin.
Selain program tersebut juga upaya mengenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di semua golongan termasuk di lingkungan rumah ibadah dan pondok pesantren. Sehingga dapat mengikuti program perlindungan kerja yang diberikan Pemerintah. Diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
“Bagi tenaga kerja sektor informal dapat mengikuti minimal 2 program perlindungan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Mereka dapat mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara individu maupun kelompok. Cukup dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan maka akan dilindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Toto.
Toto juga menekankan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja, program ini sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Apabila peserta atau pekerja mengalami kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis, bilamana meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah/penghasilan yang dilaporkan dan jika meninggal dunia karena sakit akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta.
“Kalau ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja sampai balik ke rumah mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis tidak ada limitnya.” tutur Toto kepada Radar Karawang disela kegiatan penyerahan bantuan untuk Masjid Al-Falah Karawang. (ana/ari)