HEADLINE

Masuk Sekolah Jam 6.30 Tidak Wajib, Asal…

RadarKarawang.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan semua siswa yang ada di Jabar harus masuk sekolah pukul 6.30 WIB.

Aturan ini merupakan penerapan surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jabar.

Pelaksanaan aturan ini disebut-sebut mulai diterapkan minggu depan untuk seluruh jenjang pendidikan seperti PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK se-Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menuturkan, penerapan kebijakan ini bersifat opsional atau pilihan.

Ia menegaskan, setiap Dinas Pendidikan di kabupaten atau kota bisa merekomendasikan sekolah yang memiliki kendala jarak atau penyebab lainnya.

Purwanto menjelaskan, untuk daerah yang tidak melaksanakan aturan ini bisa mengajukan surat bersamaan dengan alasan yang jelas.

Ia menjabarkan, surat tersebut harus dikirimkan ke kantor cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.

Walau begitu, tetap harus ada proses verifikasi untuk memastikan alasan sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Baca juga: Libur Sekolah, Guru Tetap Patroli Malam

Walau begitu, tetap harus ada proses verifikasi untuk memastikan alasan sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Kendala kultural atau penyebab yang dimaksud misalnya para siswa di lokasi tertentu memiliki aktifitas bersama sampai pukul 6.00 WIB, maka diperbolehkan masuk sekolah di atas pukul 6.30 WIB.

Untuk membuktikan kendala para siswa, akan digelar verifikasi untuk memastikan apakah penyebab yang diajukan.

Kebijakan ini merupakan penerapan dari surat edaran C nomor 58 PK03 Disdik mengenai jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang mulai dari PAUD hingga SMA sederajat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota terkait jam efektif pada Satuan Pendidikan di Jabar.

Dalam surat edaran tersebut, selain jam masuk sekolah dimulai jam 6.30 WIB, tertuang juga durasi belajar siswa PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Misalnya, untuk anak yang mengenyam pendidikan di tingkat PAUD, mendapatkan waktu belajar 120 hingga 145 menit.

Tonton juga: Gending Jawa Bikin Rileks

Sementara untuk siswa jenjang SD, mendapatkan durasi pembelajaran empat sampai 8,5 jam pelajaran per hari. (psn/rb)

Related Articles

Back to top button