HEADLINEKARAWANG

Materi Gugatan Honorer K2 Belum Lengkap

KARAWANG, RAKA- Pengurus Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Karawang bersama Ketua PD PGRI Nandang Mulyana, datangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/1). Mereka, ikut mengawal gugatan para honorer atas UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang diajukan enam guru honorer asal Kebumen Jawa Tengah yang menguji Pasal 94 UU ASN karena dinilai merugikan honorer lantaran menempatkan mereka sebagai pelamar pekerjaan saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Posisi para pemohon adalah guru dan tenaga kependidikan yang telah bekerja lama, sehingga tidak dapat disamakan posisinya sebagai sarjana baru tamat perguruan tinggi yang hendak melamar pekerjaan ataupun mereka yang berminat menjadi PPPK, kita dorong terus. Alhamdulillah PGRI selalu sigap mendampingi kita,” Kata Sekretaris FHK2I Karawang, Novi Purnama.

Novi menambahkan, dengan terbitnya UU ASN, maka ia merasa pemerintah telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS karena mensyaratkan batasan usia 35 tahun dan minimal berpendidikan strata 1 (S1). Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 94 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi, sebut Novi, memeriksa permohonan uji materi UU ASN atas saran rekan Narto dari Kebumen.

Uji materi ini, lanjutnya, rangkaian perjuangan untuk mendapatkan pengakuan hukum yang manusiawi dan bermartabat, terkhusus bagi guru honorer yang selama 10 sampai 20 tahun dihonor Rp50 ribu sampai Rp300 ribu perbulan untuk mengabdi. Kesejahteraan yang sudah minim, honorer masih harus menghadapi kendala yuridis yaitu Permen PAN-RB Nomor 36/2028 dan PP 49 tahun 2018 untuk diangkat sebagai PNS, yang pada periode pemerintah ini belum bisa realisasikan bisa diangkat secara bertahap. “Guru honorer/PTT sudah unjuk rasa depan Istana Merdeka Di Jakarta tanpa kesempatan bertemu Presiden Jokowi. Sekarang kita berjuang dari ruang-ruang hukum, mulai PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi sekalipun,” ucapnya.

Lebih jauh ia menambahkan, hasil sidang Selasa kemarin, masih ada materi yang harus dilengkapi terkait isi tuntutan sampai dengan 28 Januari mendatang. Semoga, semuanya diberi kelancaran dan semangat melawan ketidakadilan. “Masih ada materi yang harus dilengkapi, sampai 28 Januari nanti,” pungkasnya. (rud)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button