HEADLINE

Mau Berobat Makin Sulit

LEMAHABANG WADAS, RAKA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Karawang per 31 Desember 2018 sudah memutus kontrak provider kesehatan yang terdiri dari 11 klinik dan 3 rumah sakit (RS) di Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Meski hanya 11 unit klinik dan 3 RS, masyarakat dan para pekerja sosial masyarakat (PSM) mulai merasakan dampaknya.


Dedi Rusdi, PSM Desa Pulokalapa mengatakan, dicabutnya provider BPJS Kesehatan, mulai sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, utamanya bagi yang belum punya jaminan sama sekali. “Pasien harus menggunakan apa yang tidak mampu sudah dirasakan, untuk bayar tunai gak ada, BPJS gak punya, paling warga cepet mati karena tidak bisa berobat kalau begini mah,” katanya.


Dedi menambahkan, kebijakan pemerintah terutama untuk kesehatan akan membunuh masyarakat secara cepat, daftar BPJS Mandiri bagi yang tidak mampu pakai aplikasi harus setor angsuran setiap bulannya untuk makan saja sudah susah, apalagi buat BPJS dengan setoran. Pihaknya dari pekerja sosial hanya pasrah, seandainya kebijakan pemerintah khususnya BPJS berlaku. “Daftar BPJS sudah susah, setoran bikin pusing warga, sekarang beberapa klinik juga dicabut, mau nolong pakai apa jadinya,” keluhnya.


Sementara itu, salah satu klinik yang providernya di cabut adalah Klinik Dheraz Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, pemilik klinik dr Hendro saat dikonfirmasi kaitan pencabutan provider oleh BPJS Kesehatan dan layanan yang diberlakukan setelahnya, sampai berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan balasannya. Begitupun dengan RS Mandaya. Ketika wartawan meminta konfirmasi terkait putus kontrak dengan BPJS, Sabtu (5/1), petugas yang ditemui enggan berkomentar dengan alasan bagian informasi sedang libur.


Di tempat terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, drg. Unting Patri, mengakui adanya pemutusan kerjasama dengan rumah sakit dan klinik. Hal tersebut karena belum ada kesepakatan terkait pelayanan kesehatan dan persyaratan administrasi lainnya. “1 RS Mandaya yang belum dapat melanjutkan kerjasama, karena belum ada kesepakatan terkait pelayanan kesehatan dan persyaratan administrasi lainnya. Dan 11 klinik (di Karawang) yang belum bisa melanjutkan kerjasama karena habis masa berlaku surat izin operasionalnya,” katanya.


Namun, tambah Unting, peserta JKN tidak perlu khawatir tidak terlayani, karena sampai saat ini, jumlah fasilitas kesehatan yang kerjasama di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Karawang masih mencukupi, ada 231 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 19 fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Untuk pelayanan pasien saat ini dialihkan dulu ke fasilitas kesehatan lainnya yang masih bekerjasama,” pungkasnya. (rud/yfn/apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button