Mau Nikah, Kursus Dulu
2.500 Pasangan Bercerai Tahun Ini
TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Menikah baiknya sekali seumur hidup. Tidak boleh selingkuh, apalagi main perempuan di warung remang-remang. Namun, rencana terkadang tidak semulus kenyataan. Bahtera rumah tangga yang awalnya manis, bisa berujung pahit lewat perceraian.
Agar hal itu tidak terjadi, calon pengantin harus mengikuti program kursus calon pengantin (Suscaltin) di Kantor Urusan Agama. Namun, jadwal kursus yang wajib diikuti pada jam kerja, kerap bentrok dengan jam kerja. Seperti yang dialami oleh sejumlah calon pengantin di Kecamatan Telukjambe Timur.
Kepala KUA Telukjambe Timur Hamid menjelaskan, program suscaltin ini dilakukan satu minggu sebelum waktu pernikahan pada hari Senin dan Kamis. Mereka juga berkoordinasi dengan puskesmas terdekat, untuk memberikan penyuluhan kesehatan reproduksi kepada calon pengantin. “Kami tidak mewajibkan, minimal ada perwakilan. Kalau calon suaminya tidak bisa hadir suscaltin, bisa diwakillkan oleh calon istrinya,” terang Hamid Nurmajid saat ditemui di kantornya.
Ia juga menjelaskan, sucaltin ini program yang penting dan bermanfaat bagi calon pengantin. Dalam pembinaan tersebut, para calon pengantin diberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga. “Kami amati terjadinya konflik rumah tangga dan perceraian karena masing-masing kurang paham mengenai bab rumah tangga,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, jumlah peristiwa nikah yang tercatat di KUA Telukjambe Timur relatif banyak, mencapai 50 peristiwa nikah setiap bulannya, terutama pada bulan syawal dan dzulhijjah berdasarkan bulan hijriyah. Namun selama bulan Oktober kemarin, hanya terdata 27 peristiwa nikah. “Menyatukan dua hati yang berbeda itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi beda keturunan dengan adat yang berbeda,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karawang, sejak Januari sampai Agustus, ada 2.500 kasus perceraian. Salah satu penyebab tingginya angka perceraian ini, akibat perselingkuhan di media sosial.
Ketua PA Kabupaten Karawang, Rosyid Yakub, berharap kedepan ada perubahan. Salah satunya, ada edukasi dari instansi terkait soal perceraian ini. Supaya, kasus ini bisa terminimalisasi. (cr5)