Mayoritas Perusahaan Langgar Aturan
KARAWANG, RAKA – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Karawang diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan pelanggaran tersebut disinyalir didukung oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Hampir semua perusahaan yang ada di Karawang melangar Undang-undang ketenagakerjaan, dan parahnya disinyair didukung oleh pemerintah daerah,” ujar tokoh masyarakat Karawang, yang juga mantan anggota DPRD Jawa Barat, H Deden Darmansah, kepada Radar Karawang, Rabu (24/10).
Ia menyampaikan, dalam pasal 59 dan 60 UU No 13 Tahun 2003. Pasal 59 disebutkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Poin a disebutkan pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, poin b-nya pekerjaan yang diperkirkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, poin c pekerjaan yang bersifat musiman, poin d pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. “Di poin d ini sering dijadikan dalih perusahaan menggunakan sistim kerja kontrak, dengan alasan produk yang dibuat merupakan jenis (varian) baru,” paparnya.
Padahal, pekerjaan yang dilakukan adalah sama, kalau yang dulunya memasang mur, maka yang kontrak barunya juga memasang mur. Ia juga menyampaikan, perusahaan otomotif yang mengakui bahwa apa yang dilakukannya adalah bertentangan dengan perundang-undangan. “Bahkan secara jelas mereka menyampaikan, praktik kerja kontrak seperti itu hampir dilakukan oleh semua perusahaan,” ujarnya.
Atas hal itu dia menuding bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan dengan menabrak aturan ada pihak lain yang mendukung, termasuk di dalamnya adalah pemerintah. “Kalau pemerintah gak mendukung, gak mungkin mereka berani melakukan itu,” tegasnya.
Selain PKWT, dalam pasal 60 disebutkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKTT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, dalam masa percobaan kerja pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. “Jadi harusnya perusahaan menaati aturan dengan soal PKWTT, bukan memberlakukan PKWT dengan dalih produk baru dan lain sebagainya,” jelasnya.
Peraturan tersebut, tambahnya, diatur lebih detail dalam Permenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sebagaimana diketahui, belum lama ini Deden bersama warga dan para Kepala Desa se-Kecamatan Cikampek mendemo PT AHM untuk yang dituding tidak menaati aturan. “Saya tegaskan PT. AHM seharusnya menggunakan PKWTT bukan PKWT,” tegasnya.
Ia berjanji, jika semua perusahaan yang ada di Karawang tidak menaati aturan termasuk peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan yang menyebutkan wajib 60 warga Karawang, maka akan terus melakukan aksi dengan melibatkan warga. “Kami ingin aturan ditegakan. Bahkan persoalan yang disinyalir didukung oleh pemda juga akan saya sampaikan ke Bupati Karawang,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Suroto menanggapi tudingan tersebut, bahkan dia minta bukti konkret atas tudingan tersebut. “Dasarnya apa disnaker mendukung perusahaan melanggar perundang-undangan, Disnaker justru mendorong agar perusahaan mematuhi ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. (zie)