KARAWANGUncategorized

Mediator Non Hakim Tandatangani Pakta Integritas

KARAWANG, RAKA – Menuntaskan perkara tidak melulu harus di bangku persidangan. Tapi juga bisa di luar kantor pengadilan dengan melalui mediator non hakim. Cara itu terkadang jitu untuk mendamaikan orang berperkara tanpa harus ke tingkat banding, apalagi kasasi.

Terdapat sembilan mediator non hakim dari berbagai profesi, seperti dokter, insinyur, dan advokat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang. Mediator Non Hakim PN Karawang Mohamad Meidy Kohharoyid menjamin keberadaan paguyuban mediator non hakim ini tidak akan menimbulkan permasalahan baru. Sebab itu, Ia beserta mediator non hakim lainnya berkomitmen bekerja serius.
“Penandatanganan pakta integritas ini ide saya sendiri, hanya untuk membuktikan bahwa saya mediator non hakim akan serius mengikuti aturan dari pengadilan negeri,” jelasnya usai acara temu kenal mediator non hakim dengan Ketua PN Karawang beserta jajarannya, Jumat (25/2).

Lebih lanjut Meidy menyebut Peraturan Mahkamah Agung atau Perma 1 tahun 2016 bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan itu wajib di mediasi. Adapun cara kerja mediator non hakim, bisa melakukan mediasi di luar kantor pengadilan asalkan kesepakatan para pihak.
“Kalau mediator hakim itu hanya bisa mediasi di kantor pengadilan,” imbuhnya.

Humas Pengadilan Negeri Karawang Herman Siregar mengatakan bahwa pengadilan ini tidak hanya menerima, memeriksa dan memutus perkara. Tapi, bisa juga untuk mendamaikan para pihak melalui mediator hakim maupun mediator non hakim yang terdaftar di pengadilan.
“Mudah-mudahan masyarakat juga mengetahui bahwa ada mediator non hakim yang bisa dipergunakan oleh masyarakat pencari keadilan dalam perkara-perkara perdata,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button