PURWAKARTA

Medsos Bikin warga Purwakarta Cerai

TAMPAK DEPAN : Kantor Pengadilan Agama Purwakarta tempat berserajah orang-orang yang bercerai.

PURWAKARTA, RAKA – Angka perceraian di Kabupaten Purwakarta cukup tinggi. Meski pada dasarnya perceraian bukanlah hal yang diharapkan oleh semua pasangan dalam menjalin rumah tangga namun banyak faktor membuat pasangan memutuskan untuk berpisah.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Kasus perceraian selama 2019 terdapat sebanyak 1.760 kasus dengan rincian cerai gugat 1.370 kasus dan cerai talak sebanyak 390 kasus.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Ahmad Saprudin menjelaskan, perkara gugatan yang diputus selama Januari hingga Desember 2019 yang masuk sebanyak 1913 kasus dan kasus yang telah diputus sebanyak 1979 kasus.

Perkara gugatan ini, kata Saprudin, termasuk di dalamnya terkait perceraian baik gugat maupun talak. “Kalau untuk perkara cerai gugatnya selama 2019 ada 1370 kasus dan cerai talak ada 390 kasus,” katanya di Kantor PA Purwakarta, Kamis (23/1).

Adapun faktor penyebab dari tingginya angka perceraian selama 2019 ini, Saprudin menyebut masalah utama masih ditenggarai karena perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga yang jumlahnya sebanyak 1245 kasus, disusul masalah ekonomi sebanyak 220 kasus. “Sebenarnya secara keseluruhan jika ditanya penyebabnya apa ya pasti bermuara di faktor ekonomi, bahkan ada pula yang dipengaruhi karena media sosial, sehingga terjadi perselingkuhan,” ujarnya.

Banyak para penggugat dalam kasus perceraian ini, lanjut Saprudin, tak memasukan masalah penyebabnya dengan alasan ekonomi melainkan lebih memilih perselisihan dan pertengkaran. “Ya mungkin karena orang segan untuk memasukan masalah itu (ekonomi) karena merasa aib. Jadi, lebih banyak memilih perselisihan atau pertengkaran,” ujarnya.

Untuk data tahun 2016 putusan cerai gugat tercatat sebanyak 975 perkara dan cerai talak sebanyak 306 dengan total sebanyak 1.281 putusan cerai. Jadi pada 2016, terdapat 1.218 wanita yang menjadi janda dan 1.218 pria menduda.

Pada 2017 angkanya naik menjadi 1.408 putusan cerai dengan klasifikasi putusan cerai gugat sebanyak 1.083 perkara dan cerai talak 325 perkara. Sementara pada 2018, angka perceraian kembali naik menjadi 1.576 perkara dan sudah diputus oleh Pengadilan Agama Purwakarta. Klasifikasinya, putusan cerai gugat 1.205 dan cerai talak 371 perkara. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button