Purwakarta
Trending

Merbot di Purwakarta Tewas Dibunuh Tetangga Saat Mau Azan

PURWAKARTA, RAKA – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap AS (65), merbot Masjid Al-Muhajirin di Perum Metro Cikopo, RT 15 RW 05, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka terbuka di halaman masjid saat hendak mengumandangkan azan zuhur, Kamis (6/8/2026).

Tak lama setelah kejadian, Satreskrim Polres Purwakarta menangkap terduga pelaku berinisial Fajar Sugama (35) yang diketahui merupakan tetangga korban. Pelaku diamankan di rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, polisi menerima laporan dugaan pembunuhan sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dilaporkan terjadi adanya dugaan penganiayaan atau pembunuhan yang terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Korban berinisial AS, umur 65 tahun,” kata Made di Mapolres Purwakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Made, hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami banyak luka terbuka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan secara berulang.

“Korban dalam keadaan luka. Ada luka terbuka yang terlihat jelas pada tubuh korban. Betul diserang dengan cara berulang kali,” ujarnya.

Korban diketahui sehari-hari bertugas sebagai merbot Masjid Al-Muhajirin. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, saat kejadian korban sedang berjalan menuju masjid untuk mengumandangkan azan zuhur.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan pelaku datang menghampiri korban sambil membawa dua senjata tajam.

“Korban dalam posisi akan mengumandangkan azan zuhur. Sesuai rekaman CCTV, pelaku mendatangi korban sambil membawa samurai di tangan kanan dan celurit di tangan kiri,” kata Made.

Korban kemudian diserang di halaman luar masjid, tepat sebelum memasuki gerbang.

“Penganiayaan terjadi di luar masjid, saat korban akan masuk ke dalam gerbang. Korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Beberapa jam setelah kejadian, polisi menangkap Fajar Sugama di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dengan melibatkan personel Polsek Bungursari dan Sat Samapta Polres Purwakarta.

“Pelaku kami amankan di rumah pelaku yang tidak jauh dari TKP masjid. Saat ditangkap, posisinya sedang beristirahat di rumah. Kami dibackup oleh Polsek Bungursari dan Sat Samapta Polres Purwakarta. Tidak ada perlawanan dari pelaku,” kata Made.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang dipendam pelaku terhadap korban.

“Untuk motif sementara karena sakit hati terkait perkataan korban yang menyinggung kondisi ekonomi,” ujarnya.

Namun, penyidik masih mendalami kapan ucapan tersebut disampaikan dan sejak kapan pelaku menyimpan rasa sakit hati.

“Untuk sakit hatinya masih kami dalami. Lamanya pelaku merasa disinggung oleh perkataan korban masih belum kami pastikan karena pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Made.

Penyidik menduga aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya dua senjata tajam di rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah samurai, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pembunuhan.

“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku, yaitu celurit dan samurai. Kemungkinan sudah direncanakan dan disiapkan dari awal. Untuk pemeriksaan lebih lanjut masih kami dalami,” ujar Made.

Sementara itu, untuk memastikan penyebab pasti kematian, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, guna menjalani autopsi.

“Luka-luka pada tubuh korban cukup banyak. Untuk hasil resminya kami masih menunggu hasil autopsi,” kata Made.

Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (yat)

Related Articles

Back to top button