Merokok saat Kerja, ASN Kena Sanksi
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan aturan larangan merokok pada jam kerja baik untuk ASN maupun non ASN yang ada di wilayah Pemkab Purwakarta.
Bupati Anne Ratna Mustika mengatakan, apabila ada pegawai yang kedapatan merokok saat jam kerja akan mendapatkan sanksi membeli minimal 10 eksemplar Kitab Suci Alquran.
Dengan larangan tersebut diharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun OPD bisa berjalan optimal, apalagi sudah tertuang dalam peraturan bupati. “Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok,” ujar Anne, Kamis (4/7).
Ia mengatakan, peraturan ini sudah mulai berjalan, bahkan dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
Sudah ada 3 ASN yang terkena sanksi, ketika dirinya melakukan sidak dan mendapati ASN di lingkungan Setda Purwakarta kedapatan asik merokok. “Kemarin kita berikan sanksi langsung, yang kena sanksi harus menyumbangkan Kitab Suci Alquran, sampai hari ini ada 30 eksemplar,” ujarnya.
Nantinya setiap Alquran yang terkumpul, tambahnya, akan diberikan kepada masjid, musala, madrasah ataupun sekolah termasuk anak-anak yang belum memiliki Alquran. “Dengan aturan ini diharapkan pegawai dapat sadar bahwa pentingnya kesehatan serta lingkungan kerja yang nyaman, aman dan rapih serta bebas dari asap rokok,” katanya.
Sedangkan menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, larangan ini sudah lama digulirkan. “Ke depan, kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD,” ungkapnya.
Bila tim ini sudah terbentuk, maka tidak ada toleransi lagi. Pegawai yang tertangkap tangan merokok di sembarang tempat, akan dikenakan sanksi. Termasuk juga sosialisasinya. Namun, tetap saja ada pegawai yang membandel dengan merokok di ruangan dan jam kerja. “Kita harapkan ke depan tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja,” jelasnya. (gan)