
RadarKarawang.id – Merusak jalannya di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya ke luar daerah. Itulah kira-kira kritikan pedas dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan mutasi plat nomor ke Jabar.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut turut menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan di provinsi ini, tetapi pajaknya justru disetorkan ke daerah asal kendaraan, bukan ke Jawa Barat.
“Jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain,” ucap Dedi, Selasa (8/4).
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi ke Jawa Barat.
Program ini, kata Dedi, akan berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
Dedi menekankan bahwa kebijakan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat maupun perusahaan yang kendaraannya beroperasi di Jabar namun masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Baca juga: Lucky Hakim: Izin pak Gubernur, Siap Salah!
“Ini kesempatan mohon dimanfaatkan. Pajak kendaraan dan BBNKB kita bebaskan untuk tahun 2025,” ujarnya.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa pajak-pajak lain seperti PPN PKB, penerbitan BPKB, dan STNK tetap dikenakan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan provinsi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret agar pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat kembali digunakan untuk pembangunan
Tonton juga: Demi Inul, Rela Pindah Agama
dan perbaikan infrastruktur di Jawa Barat yang selama ini menanggung beban penggunaan jalan oleh kendaraan luar daerah. (psn)