HEADLINEKARAWANG

14 Titik Pemeriksaan

PSBB DIBERLAKUKAN: Aktivitas masyarakat mulai 6 Mei hingga 19 Mei mendatang bakal dibatasi. Ada sejumlah protokol yang harus dilaksanakan selama masa PSBB diberlakukan, salah satunya menggunakan masker ketika keluar rumah dan menggunakan sarung tangan untuk pengendara sepeda motor.

Sanksi Tegas Buat Pelanggar PSBB

KARAWANG, RAKA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan hari ini hingga dua pekan kedepan. Segala aktivitas masyarakat akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan. Selama PSBB, akan ada 14 titik pemeriksaan atau check point di wilayah perbatasan antarkabupaten.

Selama PSBB 14 titik perbatasan antarkabupaten akan dijaga ketat, diantaranya di Jembatan Batujaya, Jembatan Bojong Tugu, Bunderan Kepuh, Jembatan Kupoh, Jembatan Siphon, Waduk Cibeet, Cariu Loji, Gerbang Tol Karawang Barat, Gerbang Tol Karawang Timur, Curug, Gerbang Tol Kalihurip, Simpang Mutiara, Gamon Jatisari dan Cilamaya-Blanakan. Masyarakat yang keluar rumah harus mematuhi protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker dan memakai sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengatakan, terdapat sejumlah titik pos pemeriksaan dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Karawang. Saat ada orang yang melewati pos itu, petugas akan memeriksa kesehatan dengan mengecek suhu tubuh, kelengkapan pengemudi standar Covid-19, yakni menggunakan masker dan bagi pengemudi motor dianjurkan memakai sarung tangan. Dan bagi para pekerja menunjukan surat tugas. ”Tujuan melakukan peninjauan lokasi ceck point ini adalah untuk memastikan sejauh mana kesiapan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol-PP, petugas kesehatan dalam pelaksanaan PSBB,” ucapnya, Selasa (5/5) usai memeriksa sejumlah titik pemeriksaan.

Cellica meminta agar petugas pemeriksaan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Petugas juga diminta bersikap humanis kepada masyarakat yang melewati wilayah pos pemeriksaan. ”Petugas di lapangan saya minta bersikap humanis. Masyarakat kami minta untuk disiplin agar terjalin rasa aman dan berjalan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala,” ujarnya.

Tak hanya kesiapan pos pemeriksaan, PSBB yang akan dilaksanakan dari 6 Mei hingga 19 Mei ini juga gencar disosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya di Kecamatan Kutawaluya. Camat Kutawaluya Rohman mengatakan, dalam sosialisasi tersebut turut diigatkan supaya Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Kutawaluya mengikuti arahan yang terta dalam peraturan bupati (Perbup) soal PSBB. “Tadi kita sosialisasikan juga terkait seperti pembatasan berjualan, terus transportasi seperti tidak boleh membawa penumpang, kecuali dengan keluarga,” jelasnya.

Diteruskannya, warung dan rumah makan tidak boleh melayani pelanggan, kecuali dibawa pulang. “Kalau yang seperti Alfamart itu mulai dari jam 09:00 sampai jam 17:00 WIB,” ujarnya.

Terkait pemerikasaan atau check point untuk pengendara di setiap gerbang masuk desa ini ditiadakan, pasalnya di Kecamatan Kutawaluya ini tidak menjadi perbatasan dengan kabupaten yang lain. “Tadi ketua MUI menyarankan agar masyarakat melaksanakan ibadah salat di rumah dan berjamaah dengan keluarga,” katanya.

Sampai saat di wilayah Kecamatan Kutawaluya belum ada yang terpapar kasus positif corona. Karena itu Camat Kutawaluya meminta agar masyarakat melaksanakan Perbup 28 tahun 2020 tentang PSBB di Kabupaten Karawang. Kemudian untuk dapur umum di setiap desa ini, Rohman mengaku belum ada kejelasan, namun kemungkinan akan ada bantuan beras ke desa untuk dapur umum, itupun kalau memang diperlukan. “Dapur umum menunggu lebih lanjut dari sana (kabupaten),” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button