154 Jabatan Kosong
KARAWANG, RAKA – Selain Sekda yang sampai saat ini belum ada penetapan, jabatan struktural lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang juga banyak kosong. Hal itu tentu berdampak terhadap kinerja atau pelayanan dari SKPD khususnya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Jajang Jaenudin mengatakan, saat ini ada beberapa jabatan yang kosong di lingkungan Pemkab Karawang termasuk jabatan sekda. “Semuanya 154 jabatan yang kosong termasuk eselon 2A,” kata Jajang, kepada Radar Karawang.
Jajang memaparkan, jabatan yang kosong di lingkungan Pemkab Karawang diantaranya dari PNS eselon 2A 1 orang, eselon 2B 2 orang, eselon 3A 12 orang, eselon 3B 15 orang, eselon 4A 81 orang, eselon 4B27 orang, UPTD kesehatan 5 orang, Korwilcambidik 11 orang. “Eselon 2B kosong di dinas kesehatan dan dinas KB,” paparnya.
Dikatakan Jajang, setiap bulan pihaknya selalu melaporkan kekosongan jabatan tersebut. Namun mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan bupati. Kekosongan jabatan tersebut terhitung sejak bulan Februari tahun 2018. “Belum ada 3 tahun jabatan kosong. Karena tahun 2018 terakhir mutasi terisi semua. Setiap bulan kita laporan tapi belum ada penetapan kapan mutasi,” ujarnya.
Jajang juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas terkait adanya rencana perampingan struktur dalam SKPD. Ia tengah mengkaji mengenai adanya pengurangan bidang yang beban kerjanya sedikit. “Sekarang masih dicari bidang apa yang beban tugasnya tidak terlaku berat. Tapi itu baru wacana,” katanya.
Dihubungi terpisah, Wawan Setiawan, Kepala DLHK Karawang mengatakan, di dinasnya ada 1 jabatan yang kosong karena sudah pensiun. Untuk itu ia merasa kekurangan personil dalam melaksanakan tugasnya di DLHK Karawang. “Ada 1 kabid penataan pensiun. Iya kekurangan personil,” kata Wawan.
Sementara, Ahmad Fazar, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang mengatakan, mengenai mutasi menurutnya menjadi hak prerogatif kepala daerah. Dalam rangka mengisi kebutuhan dan formasi kepegawaian ditentukan oleh baperjakat yang menilai SDM hari ini. “Dari hasil penilaian baperjakat itu menjadi acuan. Adapun kapan timingnya itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai legislatif, kata dia, sifatnya suporting saja. Ketika ada keterdesakan kebutuhan untuk melakukan rotasi dan mutasi, maka harus ditentukan. “Tapi jika hari ini tidak ada keterdesakan kebutuhan untuk mutasi, ya bisa saja ditunda sampai waktunya tepat,” ujarnya.(nce)