25 Ribu Butir Narkoba Siap Edar
KARAWANG, RAKA – 18 orang pengedar narkoba jenis ganja, sabu dan obat-obatan terlarang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka tak bisa mengelak saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, dalam 1 bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 18 tersangka, diantaranya 13 orang pengedar sabu, 1 orang pengedar ganja dan 4 orang lainnya pengedar obat-obatan terlarang. “Jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sabu sebanyak 2 ons, ganja 12 gram, dan obat-obatan sebanyak 25 ribu butir,” kata AKP Agus Susanto, Selasa (23/7).
Dari 18 tersangka yang diamankan, kata AKP Agus, merupakan jaringan dari berbagai daerah, yaitu Cikampek, Karawang Kota, Karawang Barat dan Pabuaran. Sementara, para tersangka ketika dimintai keterangan ada yang mengaku dari Jakarta, Bekasi dan Surabaya. “Untuk obat-obatan rata-rata di pasok dari Cikarang, Bekasi,” ujarnya.
Agus menambahkan, 14 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara untuk 4 tersangka lainnya akan dijerat dengan pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Untuk obat-obatan ada indikasi diedarkan ke pelajar, namun kami masih mendalami,” katanya.(nce)