258 Guru Agama Islam Dapat Insentif
AKTIVITAS KARYAWAN KEMENAG: Sejumlah karyawan Kantor Kementerian Agama Karawang sedang beraktivitas, kemarin.
KARAWANG, RAKA – Ada kabar gembira bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan PNS (GPAI BPNS) Kabupaten Karawang. Mereka akan mendapat bantuan insentif dari pemerintah, sebagaimana surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang validasi data calon penerima bantuan insentif guru pendidikan GPAI BPNS belum tersertifikasi tahun 2020.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam
Ahmad Ade mengatakan, kouta bantuan insentif ini sudah ditentukan oleh pusat, dan kouta untuk di Kabupaten Karawang sebanyak 258 orang. Pihaknya mengaku kouta tersebut bukan keinginan dari kantor wilayah kabupaten, karena sudah ditentukan oleh pusat walaupun jumlah GPAI BPNS di Karawang lebih dari seribu orang.
“Kita tidak mengajukan (tapi) datanya sudah dari pusat,” jelasnya kepada Radar Karawang, Senin (12/10).
Dengan adanya bantuan insentif untuk GPAI BPNS, menurut Ade, pemerintah mulai berpihak memperhatikan guru Pendidikan Agama Islam. Kata dia, salah satu syarat mendapatkan bantuan insentif GPAI BPNS ini adalah mereka yang sudah terdata dalam siaga online.
“PNS ini ada dua kategori yakitu PNS Kemenag ada PNS dinas pendidikan. Dinas Pendidikan dimana pun dia mengajar, dimana pun dia sepanjang dia adalah guru profesional, datanya sudah pasti masuk siaga,” ujarnya.
Ade menambahkan, bantuan insentif tersebut akan dikirim ke rekening penerima langsung, namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait waktu pencairannya.
Untuk diketahui, kriteria penerima bantuan insentif tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Agama yaitu calon penerima bantuan insentif guru pendidikan GPAI BPNS belum tersertifikasi tahun 2020, yakni terdata dalam aplikasi siaga per 31 Juli dan aktif mengajar, belum sertifikasi, mengajar sebelum tahun 2010. Kemudian GPAI BPNS yang mengajar di swasta atau negeri, memiliki NUPTK, pendidikan S1 atau D-VI, kelahiran sebelum 1989. (mra)