HEADLINEKARAWANG

281 Pelanggar Kena Razia tak Bermasker

PUSH UP: Seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum push up di Jalan Tuparev.

KARAWANG, RAKA – Meski corona semakin mewabah di Kabupaten Karawang, masih banyak warga yang cuek menggunakan masker saat keluar rumah. Untuk mendisiplinkan warga, Satpol PP beserta TNI dan pihak kepolisian terus melakukan operasi penegakan adaptasi kebiasaan baru.

Setiap hari, di wilayah perkotaan selalu dilakukan operasi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi dilakukan di beberapa titik. Diantaranya Bundaran Mega Mal, Alun-alun Karawang, Galuh Mas, Johar dan Resinda. Terhadap para pelanggar, petugas memberikan sanksi berupa push up, teguran, membersihkan tempat umum.
“Kadang sanksinya membacakan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil hormat. Tidak ada sanksi denda,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Yhopie Permana kepada Radar Karawang, kemarin.

Selama satu minggu ini, kata Yhopie, Satpol PP Karawang telah melakukan pendataan terhadap para pelanggar yang tidak mengenakan masker. Dalam sehari, tercatat sedikitnya 10 sampai 25 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker di wilayah Karawang kota.
“Dari tanggal 7 September mulai kami catat. Selama satu minggu tercatat sebanyak 281 pelanggar yang diberikan sanksi,” tuturnya.

Yhopie juga menuturkan, para pelanggar dari berbagai kalangan. Ada dari kalangan pelajar, mahasiswa, karyawan bahkan ada juga PNS yang tercatat sebagai pelanggar.
“Ini guru SLTA juga ada,” ucapnya sambil menunjukan salah satu pelanggar dari kalangan PNS yang tercatat.

Yhopie menambahkan, kegiatan operasi masker juga dilakukan di wilayah pedesaan melalui muspika di masing-masing wilayah.
“Kalau yang di luar perkotaan dilakukan oleh tim kecamatan masing-masing,” tambahnya.

Kapolsek Kotabaru Iptu Tata Suhendar mengatakan, banyak masyarakat yang terjaring operasi masker. “Kebanyakan ABG yang tidak melaksanakan prototol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker,” tuturnya.
Ia melanjutkan, masyarakat yang terjaring operasi masker, sanksi yang diberikan masih sebatas sanksi sosial. Diantaranya push up, membacakan teks Pancasila dan menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya. “Kami selalu memberi pengertian kepada setiap warga agar wajib pakai masker. Jangan sampai menggunakan masker takut kena sanksi, akan tetapi harus bisa memahami bahayanya dampak covid-19,” pungkasnya. (nce/acu)

Related Articles

Back to top button