3.051 Anak di Karawang Stunting
KARAWANG, RAKA- Kasus stunting di Kabupaten Karawang mencapai 3.051 anak pada bulan Juni tahun 2024. Dalam penanganan stunting, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DPPKB) Kabupaten Karawang hanya tim penggerak untuk melakukan pendampingan kepada calon pengantin, adapun penyembuhan anak stunting merupakan tugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang.
Sekretaris DPPKB Kabupaten Karawang Imam Bahanan mengatakan, kasus stunting pada bulan Juni tahun 2024 mencapai 3.051 anak. Untuk penanganan stunting melibatkan kementerian agama, Universitas Singaperbangsa (Unsika) dan sepuluh dinas di Kabupaten Karawang termasuk DPPKB Kabupaten Karawang. “DPPKB hanya sebagai tim penggerakan baik pergerakan kader maupun masyarakatnya melalui PLKB dan untuk penyembuhannya itu ada di dinas kesehatan,” terangnya, Selasa (6/8).
Dikatakannya, untuk jumlah kader Tim Pendamping Keluarga (TKP) di Kabupaten Karawang jumlahnya 5637 orang dengan jumlah tim 1897. Jadi mereka memberikan pendampingan kepada calon pengantin, ibu hamil, dan ibu baru melahirkan serta apabila ada Balita atau Baduta yang ada di setiap desanya. “Di tahun 2024 penyuluh agama menjadi TPK agar orang-orang yang mencatatkan pernikahan di KUA terjaring. Jadi di Kemenag sekarang ada aturan apabila ada yang akan menikah ke KUA atau Kemenag ditolak kalau belum membawa rekomendasi dari Puskemas yang menyatakan bahwa penganten ini sudah mendapatkan penyuluhan dan sudah diperiksa,” tutupnya. (zal)