67 Perumahan Belum Serahkan Fasos Fasum
DIJAMIN: Raperda yang dibuat DPRD Karawang akan menjamin fasos fasum perumahan bisa dinikmati penghuni perumahan. Jika bandel, pengembang bakal dikenakan sanksi. Saat ini, raperda masih tahap pembahasan.
DPRD Siapkan Sanksi untuk Pengembang
KARAWANG, RAKA – Banyaknya perumahan di Karawang yang tidak menyerahkan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) masih menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Dari 238 perumahan di Karawang, sebanyak 67 perumahan belum melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan fasos fasum, dan hanya 136 yang menyerahkan lahan pemakaman.
Ketua Komisi III Endang Sodikin menuturkan, banyaknya perumahan di Karawang yang tidak menyerahterimakan fasos fasum, disebabkan karena masih banyak pada perda sebelumnya yang menjadi celah pengembang untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Sejak tahun 2018 lalu sudah diwacanakan untuk dilakukan perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang fasos dan fasum. Pansus tersebut sudah dibentuk pada Desember 2019. “Sampai saat ini Pansus Fasos Fasum masih menjadi salah satu fokus pembahasan DPRD. Karena pada regulasi sebelumnya masih longgar, sehingga kemungkinan akan bertambah perumahan yang tidak diserahkan fasos dan fasumnya,” katanya, saat ditemui di ruang Komisi III, Jumat (17/1).
Endang yang juga sebagai ketua Pansus Raperda tersebut memaparkan, poin yang masuk dalam draf raperda dibagi menjadi tiga kategori yakni prasarana, sarana dan utilitas. Hal itu akan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan untuk kepentingan masyarakat. Dalam kategori prasarana, diantaranya jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan atau drainase dan tempat pembuangan sampah (TPS).
Sementara poin dalam kategori sarana, lanjutnya, adalah sarana perniagaan atau perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman atau tempat pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir. Kemudian untuk poin yang masuk dalam kategori utilitas adalah jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, sarana pemadam kebakaran dan sarana penerangan jalan umum. “Agar Perda ini nantinya bisa memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” paparnya.
Endang juga mengatakan, pada raperda baru itu, akan lebih mengatur lamanya penyerahan fasos fasum selama masa pembangunan. “Jika pada perda sebelumnya satu tahun. Pada raperda ini enam bulan setelah masa rehabilatasi harus sudah diserahterimakan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, melalui raperda yang sedang dibahas ini, pengembang diharuskan untuk mengalokasikan 20 persen dana standby pada saat akad dengan perbankan, untuk menyelesaikan fasos fasum. “Itu akan diatur melalui sistem OSS di DPMPTSP. Sehingga jika tidak menyerahkan fasos fasum sudah ada untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.
Masih dikatakan Endang, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi pengembang yang sampai puluhan tahun tahun meninggalkan kewajiban untuk menyerahterimakan fasos fasum. Dengan melayangkan surat ke Kemenkumham agar perusahaan dan subjek yang menjadi badan hukum perusahaan tersebut dibekukan. “Sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut bisa denda ataupun pidana,” pungkasnya.(nce)