KARAWANG, RAKA – Dari 935 bangunan sekolah yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, tidak kurang dari 832 bangunan belum bersertifikat. Kondisi ini sangat rentan terjadi sengketa kepemilikan tanah dikemudian hari. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrahga (Disdikpora) Kabupaten Karawang berdalih, anggaran jadi kendala proses pembuatan sertifikat.
Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang Fery Irwanto mengatakan, masih banyak gedung sekolah yang sampai saat ini tidak memiliki sertifikat. Jumlah bangunan sekolah di Karawang mencapai 935 unit dan yang sudah bersertifikat baru 832 unit terdiri dari gedung SD dan SMP. “Berdasarkan catatan yang ada pada kami, jumlah SD yang sudah memiliki sertifikat baru 75 SD dari jumlah SD didata kami mencapai 848,” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (14/1) kemarin.
Tak hanya gedung SD, lanjutnya, gedung SMP pun banyak yang belum memiliki sertifikat. Dari 87 SMP se-Kabupaten Karawang, baru 28 SMP yang sudah bersertifikat. Menurutnya, banyak kendala dalam proses pembuatan sertifikat sehingga banyak sekolah yang belum memiliki surat penting ini. “Kendalanya banyak, kebanyakan tidak ada data awalnya. Kita tahun ini rencananya bersama Disdik mau inventarisasi semua sekolah untuk penyiapan data awal,” katanya, seraya menyebutkan jika jumlah bangunan sekolah yang telah bersertifikat baru mencapai 103 bangunan sekolah.
Di temui di ruang kerjanya, Sekretaris Disdikpora Karawang Nandang Mulyana, mengakui jika dengan adanya sekolah-sekolah yang belum dilakukan pengurusan sertifikat rawan digugat terutama oleh para ahli waris. “Kita akan lakukan percepatan sertifikat tanah, agar tertib dan agar jangan ada lagi gugatan, (kendala kita) anggaran,” katanya. (apk)