KARAWANG, RAKA- Di tahun ini 98 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Karawang yang masih bertahan. Keberadaan KPS tersebut sangat membantu para anggotanya, kerena persyaratan lebih mudah dibanding meminjam uang ke bank.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang Diah Mira Desi mengatakan, di Kabupaten Karawang ini terdapat 144 KPS, namun sampai saat ini yang masih bertahan hanya 98 KSP. “Keberadaan koperasi simpan pinjem ini sangat membantu para anggotanya, karena para anggota yang akan meminjam persyaratan lebih mudah dibanding meminjam ke bank,” terangnya, Jumat (1/11).
Lanjutnya, adapun persyaratan untuk meminjam uang di KPS hanya KTP dan tempat tinggalnya harus diketahui oleh pengurus KSP sedangkan untuk meminjam di bank masyarakat akan lebih sulit karena harus di cek BI checking. “Jadi kalau pinjem ke koperasi tidak harus di cek BI checking cuma cukup KTP dan memiliki usaha serta lokasi rumahnya diketahui,”ujarnya.
Dijelaskannya, dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Pungutan Sektor Keuangan (P2SK). “Jadi dimana koperasi ini harus memilih close loop atau oven loop. Kalau mau close loop itu menjadi binaan dinas koperasi dan kalau dia oven loop pengawasnya itu ada di OJK,” jelasnya.
Diharapkannya, bagi koperasi yang pengawasannya di bawah dinas koperasi harus mempedomani Permenko Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam.
“Salah satunya dalam Permenko nomor 8 tentang suku bunga. Suku bunga koperasi itu pertahun untuk pinjaman maksimal 24 persen dan suku simpanan maksimal 9 persen pertahun,” tutupnya. (zal)