Ada Desakan Pilkada Ditunda
KARAWANG, RAKA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan tanggal 9 Desember mendatang. Padahal, belakangan ini kasus positif corona di Karawang maupun secara nasional terus meningkat.
Sejumlah pihak meminta kontestasi Pilkada Serentak 2020 agar ditunda karena masih dalam kondisi pandemi virus corona. Dari data website resmi covid-19 Kabupaten Karawang, total kumulatif kasus corona di Kabupaten Karawang hingga Minggu (20/9) yaitu 543 kasus. Naik 7 kasus dari sehari sebelumnya yaitu 536 kasus. Rinciannya, 184 masih dirawat, 341 sudah sembuh, dan 18 meninggal. Sedangkan secara nasional, 240.687 kasus positif corona. Kemudian total pasien sembuh 174.350 orang dan pasien meninggal dunia ada 9.448 orang. Karena itu, desakan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda terus bermunculan. Sebab, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Corona dianggap membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat. “Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Radar Karawang, Minggu (20/9).
Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Barat juga menolak pelaksanaan Pilkada 2020. Ketua PWPM Jabar Reza Arfah mengatakan, ada fakta jumlah positif covid-19 tidak kunjung menurun. Menurutnya, dalam kondisi seperti sekarang, pelaksanaan Pilkada 2020 beresiko untuk membuat cluster-cluster baru covid-19. “Pemerintah sebaiknya menunda Pilkada 2020 sampai situasi membaik. Hal ini dilakukan guna keselamatan masyarakat. Walaupun pemerintah menetapkan aturan kewajiban protokol kesehatan, namun hal itu tidak menjamin pencegahan penularan mengingat banyak masyarakat kita yang belum disiplin,” ujarnya.
Komnas HAM merekomendasikan agar Pilkada 2020 ditunda. Komnas HAM menilai ancaman penularan virus Corona saat Pilkada berpotensi terjadinya pelanggaran hak orang lain. “Dengan belum terkendalinya penyebaran COVID-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran COVID-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain,” kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dalam keterangan resminya.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Olina Theresia mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan atau instruksi dari KPU RI terkait pengunduran jadwal pelaksanaan pilkada.
“Belum tahu ya. KPU Kabupaten Karawang menunggu arahan dari KPU pusat,” katanya.
Senada dikatakan Komisioner KPU lainnya, Ikhsan Indra Putra. Sampai saat ini, belum ada pembahasan kaitan dengan penundaan tahapan pilkada karena terus meningkatnya pasien covid 19 di Karawang. Pelaksanaan Pilkada 2020 masih tetap mengacu pada regulasi yang ada, yakni dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan kaitan penundaan tahapan pilkada,” ujarnya.
Dikatakan Ikhsan, dalam PKPU 5 Tahun 2020, PKPU 6 dan PKPU 10 tahun 2020 sudah diatur semua teknis pada tahapan pilkada.
“Dalam regulasi tersebut semuanya sudah diatur bahwa tahapan dilakukan sesuai protokol kesehatan,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, KPU Karawang sedang membahas persiapan tahapan kampanye agar tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
“Ini masih pembahasan dan menunggu juknis dari pusat,” pungkasnya. (nce/psn)