HEADLINEKARAWANG

Ada Kota Tidore Kepulauan di RPJMD Karawang

KARAWANG, RAKA – Dalam naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, terdapat tulisan Kota Tidore. Hal menjadi pertanyaan. Ada yang menduga, penyusunan draf ini copy paste dari daerah lain.

Nofrianus Kofi, dosen STIE Budi Pertiwi mengatakan, jika merujuk pada Permendagri nomor 86 tahun 2017, RPJMD sebenarnya merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun terhitung sejak dilantik sampai masa akhir jabatan. “Artinya ini dokumen penting milik daerah yang tidak bisa dicopy-kan ke atau men-copy dari daerah lain. Karena penyusunannya pun tentunya melalui beberapa tahapan yang sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nofri, kepada Radar Karawang, Selasa (10/10).

Selain itu, kata dia, prinsip pembangunan daerah jelas bahwa dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. “Jadi, kalau ditemukan dokumen dari hasil plagiat, maka sesungguhnya prinsip tadi perlu dipertanyakan kepada para pemangku kepentingan yang memiliki kaitan langsung dengan masalah ini,” ujarnya.

*)garis merah pada foto

Akademisi lain Aris Siswandi dari UBP Karawang mengatakan, lahirnya otonomi dilatarbelakangi oleh karakteristik masyarakat Indonesia yang multikultural dan plural. Sehingga memberikan peluang bagi setiap daerah untuk membangun daerah melalui produk hukum dalam bentuk kebijakan daerah, yang didasarkan pada karakteristik masyarakat daerah dan kebutuhan daerah. “Memang dalam pembangunan daerah boleh melakukan adopsi namun sudah seharusnya dilakukan modifikasi agar dapat mengakomodir kepentingan daerah tersebut,” paparnya.

Kesalahan dalam produk hukum RPJMD Kabupaten Karawang 2016-2021, lanjut dia, merupakan kecerobohan akademik sekaligus kecerobohan politik. Ketika insan akademik dituntut harus menjunjung tinggi etika akademik justru pimpinan-pimpinan daerah melakukan kesalahan mendasar. Jika memang terbukti RPJMD Kabupaten Karawang ini sebagai sebuah plagiasi maka tidak akan memberikan output kebijakan yang bisa mengakomodir kebutuhan Karawang. “Sudah seharusnya kebijakan ini dilakukan peninjauan kembali (PK) rencana pembangunan daerah Karawang sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat Karawang,” tegasnya.

Sementara itu, Neneng Junengsih Kabag Hukum Pemda Karawang, ditanya salah tulis atau plagiat dalam penyusunan draft RPJMD, dia hanya menjawab diplomatis bahwa penyusunan RPJMD sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pada prinsipnya terkait dengan Perda RPJMD secara substansial berdasarkan sistematika atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an, dapat dikatakan bahwa Bagian Hukum sesuai dengan tugas dan fungsi.

Ia juga mengatakan, pada prinsipnya kabag hukum hanya menyusun terkait dengan materi ketentuan umum dan materi muatan pokok, sedangkan berkaitan dengan lampiran Perda RPJMD pada dasarnya dibuat dan disusun oleh leading sektor terkait. Namun lampiran suatu produk hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu ketentuan pokok peraturan perundang-undangan. “Silahkan dilihat perda yang sudah diundangkan di website jdih.karawangkab.go.id. Jika header dan footer itu tercantum, itu baru rancangan. Karena di produk hukum tidakk boleh ada itu,” terangnya.

Namun ia juga mengatakan bahwa perda RPJMD itu sudah diundangkan “Sudah diundangkan. Perda no 8 tahun 2019. Dicek saja di JDIH.karawangkab.go.id, sudah terintegrasi dengan jdih Nasional yang ada di Badan Pembinaan Hukum Nasional,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button