METROPOLIS

Ada UU KIP, Tidak Semua Data Boleh Dibuka ke Publik

KARAWANG, RAKA- Meski sudah ada undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun tidak semua data boleh dibuka ke publik. Ada data-data milik pemerintahan yang tetap menjadi rahasia.
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana menuturkan, seiring perkembangan zaman dan teknologi komunikasi sudah bukan merupakan sesuatu yang sulit, dengan begitu sudah memperlihatkan keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang merupakan penghambat bagi seseorang dalam memperoleh keterangan atau pengetahuan dalam informasi. Aturan ini telah disosialisasikan kepada para kepala desa, namun tidak dilanjutkan. “Saat inilah kita perlu bergerak bersama terkait dengan masalah itu sehingga tidak ada lagi kegamangan, tidak ada lagi ketakutan ketika para kepala desa harus memberi tahu apa yang memang harus diketahui publik,” paparnya.
Marta meneruskan, pihaknya pun dapat mendampingi desa untuk memberikan pemaparan terkait informasi yang boleh dikeluarkan kepada publik, kejaksaan menjadi pendamping pemerintahan di dalam melaksanakan semua proses sehingga pelayanan dan pembangunan bisa berjalan lancar selama sesuai dengan perundang-undangan. “Hal yang tidak boleh diberikan terkait ini adalah pertama Hak Kekayaan Intektual (HAKI) dalam hal ini informasi tersebut tidak boleh diberikan karena itu sifatnya rahasia, kemudian terkait dokumen rahasia negara karena berkaitan dengan keamanan negara, dan masih ada yang lain yang tidak boleh atau dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kabupaten Karawang, Bagja Tree Karita menegaskan bahwa saat ini desa-desa kerap dimintai pemohon informasi baik dari LSM maupun pribadi, sehingga hal tersebut masuk menjadi aduan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ketika pihak termohon tidak menyerahkan informasi. “Banyak desa-desa yang menjadi termohon untuk memberikan informasi, sebagian ada yang menyerahkan ada pula yang tidak karena kekhawatiran mereka dalam memberikan itu, akhirnya diadukan ke KI, dan rata-rata teman-teman di desa meminta ke kami untuk minta pendampingan karena untuk memenuhi sidang sengketa,” jelasnya.
Dia berharap, dalam hal ini pihaknya bersama Kejari Karawang dapat berkolaborasi dalam mensosialisasikan serta mengedukasi terkait keterbukaan informasi publik pada desa-desa di Kabupaten Karawang. (dis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights