KARAWANG

Ambisi Politik Kesampingkan Tanggungjawab
Langkah Bupati Cellica Dikritik

KARAWANG, RAKA- Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana memutuskan mundur dari jabatannya, dengan dalih akan maju sebagai caleg DPR RI. Keputusan ini terbilang mengagetkan karena Cellica telah memimpin Kabupaten Karawang hampir tiga periode.
Sebelumnya ia terpilih di tahun 2010 sebagai Wakil Bupati Kabupaten Karawang, lalu diangkat menjabat sebagai Plt Bupati Karawang menggantikan Ade Swara pada 2014-2015. Setalah itu secara berturut-turut pada Pilkada 2015 dan 2020 ia menang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karawang. Namun sebelum berakhir masa jabatan pada 2024, Cellica memilih untuk mengajukan pengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Karawang dengan alasan akan maju pada Pemilihan Legislatif DPR RI 2024. Pengunduran diri Cellica ini sudah disampaikan secara langsung kepada 39 Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Sidang Paripurna pada Rabu (30/8).
Langkah politik Bupati Karawang ini pun menuai kritik. Sebab, Cellica diaggap lebih mementingkan kepentingan politik dirinya dari pada tanggungjawab kepada Masyarakat Karawang. “Memang pada dasarnya langkah politik yang diambil oleh Bupati Karawang ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya, tapi saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini menunjukan bahwa ambisi politik mereka mengesampingkan tanggungjawab mereka kepada masyarakat,” kata Pengamat Politik dari Temu Political Research Gaston Otto Malindir, Kamis (31/8).
Lebih lanjut, Gaston mengatakan, tiga tahun (2020-2023) merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah. “Tiga tahun ini kan waktu yang sangat singkat untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan di daerah. Apalagi pasca mundur, Wakil Bupati yang akan menjadi single leader sehingga kondisinya akan cukup sulit,” imbuhnya.
Pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang Calon Anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1). Mengingat bahwa periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada 2024 maka selanjutnya Aep Syaepuloh selaku Wakil Bupati akan mengisi jabatan sebagai (PJ) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 203 ayat (1).
Gaston mengatakan bahwa pasca dilantik nantinya sebagai Pj Bupati Karawang, Aep memiliki tanggungjawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang disatu tahun akhir masa jabatan. “Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Kang Aep selaku Pj Bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024,” tandasnya. (jpg)

Related Articles

Back to top button