HEADLINEMETROPOLIS

Ancaman Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan

KARAWANG, RAKA – Dalam satu minggu ini Pemerintah Kabupaten Karawang bersama TNI, Polri terus menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Sanksinya pun beragam, mulai dari push up, mengucapkan Pancasila, menyanyikan Indonesia Raya hingga membersihkan sampah. Namun, rupanya itu tidak membawa efek jera. Masih banyak masyarakat yang cuek terhadap protokol kesehatan.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, dirinya sedang meminta penyidiknya untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban pejabat suatu korporasi yang abai dengan protokol kesehatan.
“Ini pemberitahuan saja, saya sudah minta penyidik melihat sejauh mana pertanggungjawaban korporasi maupun pejabat setempat terhadap protokol yang tidak dikerjakan,” kata Arif.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, sudah menyiapkan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Pasal yang dikenakan diantaranya pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP, pasal 218 KUHP.
“Teknisnya masih nunggu perda (peraturan daerah) dan pergub (peraturan gubernur),” katanya.

Dikatakan Oliestha, penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan akan lebih kuat jika peraturan gubernur dan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut sudah diterbitkan.
“Kalau masker masih ikut pergub dan perda. Pidana untuk masker lebih ke arah 212 dan 214. Apabila saat ditindak yang bersangkutan melakukan perlawanan,” paparnya.

Oliestha juga mengatakan, undang-undang ancaman pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk setiap orang. Sehingga baik perorangan ataupun perusahaan akan dipidana jika tidak mentaati protokol kesehatan.
“Maka diharapkan masyarakat maupun perusahaan tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19, yang telah ditetapkan. Sosialisasi terus kami gencarkan, pelanggar KUHP tadi, jeratan hukumannya bisa 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights