HEADLINEKARAWANG

Angka Positif Covid-19 Diklaim Turun

KARAWANG, RAKA- Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang mengklaim angka penambaha kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karawang mengalami penurunan sejak dilakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kini diperpanjang menjadi PPKM Level 4.

Berdasarkan data harian Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang Kamis (29/7), total konfirmasi mencapai 39.637 bertambah 275, masih perawatan 486 turun 169, isolasi mandiri 2.322 turun 125, sembuh 35.221 naik 539 dan meninggal 1.608 naik 30 orang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana mengklaim, bahwa kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang mengalami penurunan jika dilihat dari angka grafik kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang yang semakin banyak. “Semakin hari Kabupaten Karawang mengalami peningkatan semakin baik dengan catatan pembatasan aktivitas dan protokol kesehatan diterapkan secara konsisten selama PPKM,” ujarnya, kemarin.

Diteruskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi memperpanjang masa PPKM Level 4 yang diberlakukan mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut berlaku seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/ 4008 – Sekrt tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Karawang. Fitra menjelaskan ada beberapa poin perubahan pada kebijakan PPKM Level 4 kali ini jika dibandingkan dengan sebelumnya. “Yang berbeda dengan periode yang lalu antara lain supermarket, toko-toko sejejaring, pasar rakyat maupun pasar tradisional jam beroperasinya sampai jam 20:00,” terangnya.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari, lanjut Fitra dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dengan batas beroperasi maksimal jam 15:00 WIB. Sementara itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20:00 WIB dan diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 3 orang dalam suatu waktu, dan waktu makan dibatasi hanya 20 menit. “Sementara untuk restoran, tempat makan, dan kafe dengan lokasi tertutup hanya diperbolehkan take away atau dibawa pulang. Untuk pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan untuk sementara tetap ditutup. Kecuali untuk akses restoran dan apotik boleh dibuka sampai pukul 20:00,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button